Semarak Zakat Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Gresik – 1miliarsantri.net : Mudah bayar zakat tanpa ribet saat ini bisa dilakukan dimana saja. Tidak hanya menjadi tempat perdagangan secara online, e-commerce juga menyediakan akses kepedulian untuk berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan fitur-fitur inovatif yang diluncurkan, salah satunya yaitu zakat. Melalui fitur tersebut, beberapa e-commerce di Indonesia ikut andil sebagai jembatan antara pemberi zakat dengan badan atau lembaga pengurus zakat untuk dikelola dan disalurkan kepada penerima. Seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak yang turut menyediakan fitur zakat dalam aplikasinya. Siapa yang tidak mengenal e-commerce, yang sudah memiliki banyak pengguna di Indonesia, tentunya memberikan kemudahan akses pembelian dan pembayaran segala produk dan jasa secara online. BAZNAS dan LAZ juga menyediakan pembayaran zakat online dalam portal lembaga dan bekerja sama dengan e-commerce. Lalu bagaimana hukum zakat online menurut islam, yang harus memenuhi syarat wajib dan sah dalam berzakat. Syarat Wajib Zakat dalam Islam Dalam berzakat terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh seseorang yang akan menjalankannya. Beberapa syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat dalam buku Panduan Zakat Praktis (Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013) yaitu: 1. Islam Salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia, dengan mayoritas penduduknya memeluk agama ini. Islam yang dimaksud yaitu orang yang memilih dan meyakini agama islam dan menjalankan ajaran di dalamnya. Seorang muallaf juga wajib mengeluarkan zakat, jika dikatakan mampu. 2. Merdeka Seseorang yang memiliki hak atas dirinya sendiri, bukan budak yang menjadi milik tuannya. Kepemilikan harta bisa menjadi hak pribadi dari kerja kerasnya yang telah dilakukan. 3. Baligh dan Berakal Seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan bisa memahami atas harta yang dimiliki. Sehingga mereka bisa membedakan sesuatu yang baik dan tidak, menggunakan akal pikirannya. 4. Harta yang Wajib Dikeluarkan Kekayaan yang dimiliki seseorang dan mengalami perkembangan sampai batas nilai dan waktu tertentu. Zakat fitrah dan zakat mal telah membagi kekayaan apa saja yang terkena zakat. Jadi tidak semua harta yang dimiliki terkena wajib zakat. 5. Mencapai Nisab Batas nilai kekayaan yang wajib dikeluarkan. Setiap kekayaan memiliki nisab yang berbeda dan sudah diatur dalam ajaran Islam. Nisab yang telah ditetapkan baik dalam agama ataupun peraturan menteri agama adalah sama. Adanya ketentuan tersebut untuk mempermudah dan tidak memberatkan seorang wajib zakat. 6. Milik Penuh Harta yang dimiliki baik secara pribadi atau bersama-sama berada di pihak pemilik tanpa campur tangan pihak lain. Dalam artian harta tidak dalam kondisi disita, hilang atau belum dibagi. Milik penuh disini, bisa untuk perorangan ataupun badan usaha bersama dengan persetujuan semua pemilik usaha tersebut. 7. Mencapai Haul Harta yang dimiliki sudah ada satu tahun penuh, tanpa unsur kesengajaan untuk dikurangi. Yang diperhitungkan adalah akumulasi harta dalam satu tahun. Apabila dalam pertengahan mengalami penurunan, namun di akhir tahun kembali stabil bahkan meningkat, maka harta tersebut wajib dizakati.


