Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat?
Jika uang atau surat berharga yang dimiliki setara dengan 85 gram emas, maka 2,5% darinya wajib dizakati. Haul pada zakat ini adalah 1 tahun.
- Zakat Perniagaan
Zakat pada aktivitas jual beli atau perniagaan, setara dengan 85 gram emas dan zakat yang dikeluarkan 2,5%. Perhitungan harta yang terkena zakat adalah selisih dari aktiva lancar dikurangi kewajiban yang harus dibayar dalam jangka pendek. Zakat yang dikeluarkan jika kepemilikan harta melapaui 1 tahun.
- Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisab pada zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan yaitu 653 kg gabah dengan jumlah zakat yang dikenakan 10% dari hasil panen, jika air yang digunakan adalah air hujan. Sedangkan 5% jika menggunakan irigasi atau fasilitas penyiraman tambahan. Zakat ini dikeluarkan saat musim panen tiba.
- Zakat Peternakan
Zakat peternakan yang dimaksud yaitu hewan ternak unta, sapi, kerbau, kuda, dan kambing yang dirawat di tempat pengembala umum.
Zakat 1 ekor anak unta betina usia 1 tahun lebih, bagi yang memiliki 23-35 ekor unta. 1 ekor anak sapi betina, jika memiliki 30-59 ekor sapi atau kerbau. Untuk 30-59 ekor kuda yang dimiliki, zakatnya 1 ekor anak kuda betina. Sedangkan 5-9 ekor kambing, zakat yang dikeluarkan 1 ekor kambing. Dengan masa kepemilikan 1 tahun penuh.
- Zakat Perikanan
Zakat perikanan yang dikenakan meliputi hasil tangkap ikan maupun hasil dari budidaya ikan. Hasil perikanan setara 85 gram emas dan kadar zakat 2,5%. Zakat ini dikeluarkan waktu musim panen.
- Zakat Pertambangan
Besar zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5% dari hasil pertambangan yang setara dengan 85 gram emas dan dimililki dalam 1 tahun.
- Zakat Perindustrian
Untuk industri bidang produksi, nisabnya setara 85 gram emas dan bidang jasa setara 653 kg gabah. 2,5% zakat yang dikeluarkan dengan haul (1 tahun).
- Zakat Pendapatan
Kadar zakat pendapatan 2,5% dan nisab setara 653 kg gabah atau 524 kg beras. Ditunaikan setelah mendapat upah.
- Zakat Rikaz
1/5 atau 20% dari harta yang diterima oleh seseorang dan wajib dikeluarkan saat harta telah diterima, tanpa adanya nisab.
Jadi, kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal?. Sebelum sholat idul fitri menjadi waktu yang tepat atau lebih utama untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sedangkan untuk zakat mal yaitu setelah kekayaan yang dimiliki mencapai nisab dan haulnya, maka wajib untuk dikeluarkan. (***)
Sumber :
Undang-undang Pengelolaan Zakat (2011). Undang-undang Republik Indonesia No. 23. Tersedia di https://jatim.kemenag.go.id (Diakses: 13 Agustus 2025).
Mifta, (2025) ‘5 Waktu Zakat fitrah, Ini yang Paling Utama Tetapi Jangan Terlewat’, MUI Digital, 31 Maret. Tersedia di: https://mui.or.id/baca/berita/5-waktu-zakat-fitrah-ini-yang-paling-utama-tetapi-jangan-terlewat (Diakses: 15 Agustus 2025).
Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif (2014). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 52, Tersedia di https://peraturan.bpk.go.id (Diakses: 22 Agustus 2025).
Penulis : Zubaidatul Fitriyah
Foto Ilustrasi AI
Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


