Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat?

Dengarkan Artikel Ini

Gresik – 1miliarsatri.net : Mengeluarkan zakat tidak bisa dilakukan disetiap waktu. Terdapat aturan yang mengikat dalam menjalankannya. Waktu mengeluarkan zakat memiliki hukum yang berbeda-beda dalam syariat islam, sesuai dengan kapan muzaki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) menjalankannya.

Maka perlu diketahui kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat yang dimiliki oleh seseorang. Sehingga tidak salah dalam memilih dan sesuai dengan aturan yang ada.

Perlu diingat bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha, karena telah mencapai batas kepemilikan dalam kurun waktu tertentu, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan syariat islam (Undang-undang Pengelolaan Zakat, 2011).

Rukun islam yang keempat  ini wajib dikeluarkan bagi orang muslim atau badan usaha yang mampu. Sedangkan waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan macam zakat dan jenis kekayaan yang dimiliki.

Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau makanan pokok yaitu 2,5 kg beras. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan makanan pokok tempat muzaki tinggal. Menurut Majelis Ulama’ Indonesia dalam (Mifta, 2025) ada lima waktu dalam mengeluarkan zakat ini:

  1. Awal Ramadhan

Mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan ramadhan sampai sebelum akhir ramadhan memiliki hukum jawaz. Pada awal bulan ini diperbolehkan untuk mulai berzakat.

  • Malam Idul Fitri (Setelah Matahari Terbenam)

Di waktu inilah mayoritas umat muslim di Indonesia menunaikan kewajiban berzakat. Ada yang disalurkan melalui UPZ (Unit Pengelola Zakat) masjid, panitia zakat ataupun secara pribadi diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat di malam ini adalah wajib.

  • Sebelum Sholat Idul Fitri

Waktu ini sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya atau yang biasa disebut sunnah rasul. Sehingga menjadi waktu utama mengeluarkan zakat.

  • Setelah Sholat Idul Fitri

Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri sampai matahari terbenam di hari ini, maka hukumnya makruh. Waktu ini tidak dianjurkan meskipun tetap dianggap sah, kecuali menunggu orang yang lebih berhak menerima zakat tersebut.

  • 2 Syawal

Pada tanggal 2 syawal, jika ada orang yang mengeluarkan zakat fitrah maka hukumnya haram. Karena sudah tidak dianggap menjadi zakat yang sah, melainkan berubah menjadi sedekah.

Baca juga : cara tepat berdonasi

Waktu yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Mal

Jika zakat fitrah hanya bisa dikeluarkan di bulan ramadhan, namun untuk zakat mal tidak terbatas bulan tertentu. Tetapi, harus sesuai dengan ketentuan nisab (batas minimal kekayaan) dan haulnya (1 tahun). Perhitungan dan waktu mengeluarkan zakat mal (Peraturan Menteri Agama Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, 2014):

  • Zakat Emas dan Logam Mulia

    Jika memiliki emas ataupun logam mulia, maka zakat yang dikeluarkan dan nisabnya adalah 2,5% dari 85 gram emas. Dengan masa kepemilikan mencapai 1 tahun.

    • Zakat Perak

    Perak yang wajib dizakati telah mencapai 595 gram dengan persentase zakat 2,5%. Masa kepemilikan perak selama 1 tahun.

    • Zakat Uang dan Surat Berharga

    Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

    Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

    Berikan Komentar Anda

    Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

    Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

    Lanjutkan membaca