Wakil Ketua MUI Digugat Panji Gumilang
“Jadi, kalimat itu tidak utuh diperoleh oleh Buya Anwar Abbas. Setelah siaran di TV itu baru dia dapat video utuh. Nah, kemudian setelah kejadian itu tidak ada lagi pernah itu pembicaraan di TV atau di mana pun,” ucap Ihsan.
Karena, menurut dia, Buya Anwar Abbas sudah mengetahui bahwa video yang awal itu ternyata bukan kutipan yang utuh.
“Jadi kalau kemudian pihak saudara Panji keberatan wajar. Kenapa? karena memang buya mendapatkan kutipan video yang tidak utuh. Tapi setelah buya mendapatkan video yang utuh, ya buya mengerti maksud Panji itu bahwa dia sedang menceritakan tentang tamunya yang menjelaskan tentang identitas diri dia,” jelas Ihsan.
Terkait gugatan yang sudah dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Ihsan tidak mempermasalahkannya. Karena, menurut dia, pihaknya nanti akan menyampaikan faktanya di pengadilan.
Pada saat sidang, menurut Ihsan, pihaknya akan menyampaikan apa yang dipahami oleh Buya Anwar Abbas tentang potongan-potongan video yang beredar tadi. Karena, menurut dia, itu sumbernya bukan dari Buya Anwar Abbas, tapi dari media dan sampai sekarang masih banyak beredar.
Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Dan saya pikir siapapun yang mendengar video itu persepsinya akan sama dengan Buya Anwar Abbas sebelum dia mendapatkan video utuh kan. Jadi harusnya yang mereka persoalkan orang-orang yang motong-motong video itu. Karena semua orang menangkap dari video yang beredar dan itu sekarang masih banyak yang beredar,” pungkasnya. (rik)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


