Vonis Kasus Tom Lembong ; Salah Sasaran atau Bukti Ketimpangan Hukum?
Hakim menyebut bahwa tindakan Tom menyebabkan negara dirugikan hingga Rp 578 miliar dan memperkaya puluhan pengusaha swasta, yang seharusnya menjadi hak PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), sebagai BUMN pelaksana. Walau begitu, hakim juga mengakui bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi.
Fakta inilah yang membuat banyak pihak mempertanyakan keputusan majelis hakim. Jadi, kalau tidak menikmati hasil, lalu kenapa harus dihukum berat? Sebuah pertanyaan yang mungkin juga ada di benak kamu sekarang dan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kemana Arah Penegakan Hukum Kita?

Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa kasus ini adalah cermin betapa penegakan hukum di Indonesia sedang tidak dalam kondisi sehat. Dan kalau kita jujur, sulit untuk membantahnya. Setiap tahun, publik disuguhkan kasus-kasus korupsi yang penuh drama. Ada yang jelas-jelas bersalah tapi hukumannya ringan, ada pula yang tampaknya hanya menjalankan perintah, tapi justru dijadikan tumbal.
Kita memang harus sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan besar, apalagi kalau menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Tapi dalam semangat anti-korupsi itu, jangan sampai hukum kehilangan objektivitas. Kasus seperti yang menimpa Tom Lembong seharusnya bisa ditangani dengan lebih proporsional dan adil. Bukannya mengorbankan satu pihak tertentu, tanpa memperhatikan rasa keadilan publik. Terlebih terungkap fakta persidangan bahwa impor gula tersebut sah dan sesuai prosedural.
Sorotan juga terjadi terhadap ambiguitas definisi “kerugian negara” dalam UU Tipikor yang dapat menjerat pejabat hanya karena masalah birokrasi, bukan penyalahgunaan kekuasaan. Akhirnya persepsi publik dan tuduhan politisasi terhadap proses penjatuhan vonis membuka pertanyaan mengenai independensi lembaga peradilan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


