Vonis Kasus Tom Lembong ; Salah Sasaran atau Bukti Ketimpangan Hukum?
Bondowoso – 1miliarsantri.net : Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bikin heboh ruang publik. Bukan cuma karena statusnya sebagai eks pejabat negara, tapi juga karena vonis 4,5 tahun penjara yang menurut banyak pihak, termasuk tim kuasa hukumnya, penuh kejanggalan. Di tengah panasnya isu ini, Tom Lembong pun resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berharap keadilan bisa ditegakkan dengan lebih jernih.
Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Impor Gula
Langkah hukum untuk mengajukan banding dilakukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, pada Selasa (22/7/2025). Mereka menyebut ada hal yang tidak masuk akal dalam vonis yang dijatuhkan hakim.
Menurut Zaid, tuduhan bahwa Tom Lembong bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 194 miliar adalah sesuatu yang dipaksakan. Pasalnya, angka tersebut adalah potential loss, alias kerugian yang sifatnya belum nyata, dan lebih tragisnya lagi, Tom sama sekali tidak menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.
“Kalau seseorang tidak mengambil keuntungan pribadi, tapi tetap dipenjara 4,5 tahun, ini pertanda sistem hukum kita perlu ditinjau ulang,” ujar Zaid dengan tegas. Kritik utama muncul dari penggunaan pasal “merugikan keuangan negara” sebagai dasar kuat tuntutan. Fitur hukum yang memungkinkan ‘perselingkuhan’ antara kebijakan administratif dan ranah pidana.
Perintah Presiden Tidak Dipertimbangkan Hakim?
Salah satu poin yang bikin banyak orang angkat alis adalah fakta bahwa tindakan Tom Lembong saat itu disebut-sebut merupakan bagian dari perintah Presiden Joko Widodo. Hal ini bahkan sudah disampaikan di persidangan oleh saksi dari Inkopkar, Inkopol, dan juga ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menurut kuasa hukum Tom, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta penting tersebut.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


