MUI Terbitkan Fatwa Pajak: Rakyat Taat Pajak – Pemerintah Amanah Mengelola Pajak Berkeadilan

Dengarkan Artikel Ini

Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan dan untuk kemaslahatan bersama.

Jakarta1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Muna terbaru yang berlangsung di Jakarta, Senin 24 November 2025 menerbitkan Fatwa MUI terkait pajak. Fatwa ini sekaligus mengingatkan ketaatan warga negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam mengelola amanah rakyat berupa pajak.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan,

Warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Mengutip laman resmi MUI, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara. 

Dalam kesempatan itu, diapun mengingatkan dan menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengelola pajak,

Pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. 

Obyek Pajak

Dalam Fatwa Pajak pada point kedua Fatwa Pajak Berkeadilan,

Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

Penetapan dan Pengelolaan Pajak

Dalam Fatwa Pajak Berkeadilan menekankan juga aspek pengelolaan oleh pemerintah (ulil amri),

Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. Begitu juga pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 

“Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,”pungkas Prof Ni’am.

Silahkan artikel baca artikel berikutnya tentang redaksi lengkap Fatwa MUI terkait Pajak Berkeadilan: MUI Terbitkan Fatwa Pajak: Rakyat Taat Pajak – Pemerintah Amanah Mengelola Pajak Berkeadilan

Ikuti terus artikel 1mikliarsantri.net terkait Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, artikel ini merupakan bagian dari ulasan tentang Pajak Berkeadilan.***

Penulis : Thamrin Humris

Editor : Thamrin Humris

Sumber : MUI

Foto istimewa Munas MUI XI di Jakarta (dok. mui.or.id)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca