Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan, Ini Redaksi Lengkapnya

Fatwa MUI tentang konsep pajak berkeadilan di Indonesia, memuat poin inti, prinsip syariah, dan implikasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Jakarta 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah. Fatwa terbaru yang dirilis MUI menekankan bahwa pemungutan pajak diperbolehkan selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa pajak dapat menjadi instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, mengurangi kesenjangan, dan mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan umum. Namun, MUI mengingatkan bahwa pajak harus diberlakukan secara proporsional—baik dari sisi tarif, objek, maupun mekanisme penagihan—agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat dan pelaku usaha. Redaksi lengkap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia: Ketentuan Hukum 1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat). c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas. d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan. e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). 3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang (double tax). 5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. 6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.

Read More

MUI Terbitkan Fatwa Pajak: Rakyat Taat Pajak – Pemerintah Amanah Mengelola Pajak Berkeadilan

Pajak merupakan salah satu instumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karenanya dia mengikat setiap warga negara sepanjang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan dan untuk kemaslahatan bersama. Jakarta – 1miliarsantri.net: Majelis Ulama Indonesia periode 2025-2030 dalam Muna terbaru yang berlangsung di Jakarta, Senin 24 November 2025 menerbitkan Fatwa MUI terkait pajak. Fatwa ini sekaligus mengingatkan ketaatan warga negara dan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam mengelola amanah rakyat berupa pajak. Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa periode 2025-2030 Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, Warga negara wajib menaati aturan pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Mengutip laman resmi MUI, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan pajak merupakan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pajak juga menjadi kesepakatan dan bagian kontrak sosial antara negara dan warga negara.  Dalam kesempatan itu, diapun mengingatkan dan menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengelola pajak, Pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.  Obyek Pajak Dalam Fatwa Pajak pada point kedua Fatwa Pajak Berkeadilan, Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

Read More

Presiden ‘Batalkan Kenaikan 250% PBB-P2 Kabupaten Pati’ Bukti Prabowo Peduli Rakyat, Begini Penjelasannya!

Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PBB-P2 di Pati hingga 250% demi rakyat. Kebijakan ini jadi pelajaran penting soal aspirasi publik. Jakarta – 1miliarsantri.net: Beberapa waktu lalu jagad medsos dihebohkan peristiwa protes rakyat Pati berujung bentrok dengan aparat keamanan setempat akibat kebijakan tidak populis Bupati Kabupaten Pati yang menaikan Pajak PBB P-2 hingga 250%. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati sempat menjadi sorotan publik. Bagi banyak masyarakat, keputusan ini terasa begitu memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kebijakan Bupati Sudewo menaikan Pajak PBB P-2 hingga 250% meresahkan masyarakat Pati. Rakyat Pati ramai-ramai melakukan protes hingga menimbulkan bentrok dengan aparat keamanan setempat. Langkah cepat Presiden dalam merespons keluhan rakyat menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan sejati adalah yang mau mendengar. Melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, pesan tegas disampaikan kepada Bupati Pati, Sudewo, agar membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut. Arahan ini bukan hanya sekadar teguran, tapi perintah langsung yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kebijakan Kenaikan Pajak yang Mengundang Protes Bayangkan saja, PBB-P2 yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, tiba-tiba melonjak hingga 250 persen. Bagi sebagian kecil orang, mungkin ini tak terlalu terasa, tapi bagi mayoritas warga Pati, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan usaha kecil, sehingga kenaikan ini jelas menambah beban. Gelombang protes pun tak terelakkan. Dari perbincangan di media sosial hingga aksi nyata di lapangan, suara rakyat mengalir deras menolak kebijakan tersebut. Rasa kecewa bercampur marah, karena mereka merasa keputusan itu diambil tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Tanggap Sebagai Presiden, Prabowo Subianto tak tinggal diam. Arahan yang ia berikan sangat jelas: batalkan kebijakan yang membebani rakyat dan cari solusi pendanaan lain untuk pembangunan daerah. Arahan ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, Prabowo ingin memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua, ia menegaskan bahwa kebijakan publik harus lahir dari empati, bukan sekadar perhitungan angka di atas kertas. Kamu sebagai warga negara tentu ingin pemimpin yang peka terhadap masalah di lapangan. Dalam hal ini, Prabowo memberikan contoh bahwa suara rakyat adalah fondasi kebijakan negara. Respons Cepat Pemerintah Daerah Yang menarik, arahan presiden langsung direspons cepat oleh Bupati Sudewo. Dengan sikap tegak lurus, ia mencabut keputusan kenaikan PBB-P2 dan menyatakan kebijakan tersebut resmi dibatalkan.

Read More

Sejarah Panjang Perlawanan Pajak di Pati dari Demak hingga Era Modern, Buntut Kenaikan Pajak 250% Oleh Bupati Sudewo

Pati – 1miliarsantri.net: Pati mengalami gonjang-ganjing akibat kebijakan pajak yang dirasa sangat memberatkan masyarakatnya. Kebijakan Bupati menaikan pajak secara drastis, PBB naik 250%, masyarakat sangat terbebani. Potret perlawanan pajak di Pati kembali menggema. Protes warga Pati yang viral di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari Presiden Prabowo melalui Sekjen Partai Gerindra. Fenomena perlawanan pajak di Pati tahun 2025 memang terasa seperti dejavu sejarah yang berulang. Perlawanan pajak dari Demak hingga era modern terus berulang. Di balik demonstrasi besar-besaran yang mengguncang pemerintahan Bupati Sudewo, tersimpan jejak panjang perlawanan sipil yang telah mengakar sejak era kolonial. Berikut rangkuman sejarah dan konteksnya, sebuah tulisan yang diangkat oleh R Temmy Setiawan seorang facebookers asal Jogjakarta. ERA KERAJAAN​Berawal dari Pajak Hasil Bumi ​Sejarah perlawanan pajak di Pati dimulai pada era Kerajaan Demak sekitar tahun 1500-an. Di bawah kepemimpinan Tombronegoro, masyarakat Pati memprotes keras kenaikan pajak hasil bumi sebesar 30% yang memberatkan. Perlawanan ini berlanjut pada tahun 1540-an ketika Ki Penjawi memimpin perlawanan terhadap kenaikan kuota setoran pajak sebesar 20%, yang pada akhirnya membuat Pati mengalihkan kesetiaan mereka ke Kerajaan Pajang. ​Pada masa Kerajaan Mataram, perlawanan kembali memuncak. Upeti beras naik hingga 40% pada 1620-an di era Adipati Pragola I, yang membuat Pati menolak kewajiban setor beras secara besar-besaran. Puncaknya adalah pemberontakan besar di bawah Adipati Pragola II pada 1627-1628, di mana kenaikan pajak sebesar 50% menjadi alasan utama penolakan membayar upeti kepada Sultan Agung. Perlawanan ini berlanjut hingga era Pragola III pada 1670-an, di mana kenaikan pajak sebesar 35% oleh Amangkurat I kembali memicu perlawanan. ERA KOLONIAL ​Melawan Penindasan Penjajah ​Memasuki masa kolonial, semangat perlawanan masyarakat Pati tidak surut. Pada tahun 1740, perlawanan terhadap kenaikan bea perdagangan VOC sebesar 25% terjadi, dipimpin oleh pengikut Sunan Kuning. Perlawanan ini mencapai puncaknya pada Geger Pecinan (1741-1743) di mana rakyat Pati, di bawah pengaruh pengikut Untung Surapati, ikut menyerbu pos VOC yang memungut pajak pelabuhan hingga 40%. ​Pajak yang memberatkan juga berlanjut di era Daendels dan Raffles (1811-1816), di mana kenaikan sewa tanah tahunan sebesar 30% memicu perlawanan lokal yang dipimpin oleh Ki Kromo Pati. Penderitaan rakyat semakin parah dengan diberlakukannya Cultuurstelsel (Tanam Paksa) pada tahun 1830. Beban tanam paksa setara dengan 66% hasil panen, yang membuat petani Pati melakukan mogok tanam sebagai bentuk protes. Perlawanan ini melahirkan tokoh legendaris seperti Samin Surosentiko pada 1880-an yang menolak pajak kolonial atas tanah dan hasil bumi yang naik 25%.

Read More

Tarif Dagang Adalah Daya Tawar Negara, Catatan Kritis Kesepakatan Indonesia Dan Amerika Serikat

Cimahi – 1miliarsantri.net: Kesepakatan perdagangan antara Amerika dan Indonesia yang diklaim oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump melalui media sosial miliknya Truth Social, mengejutkan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Ada yang memuji diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, namun ada juga yang menyesalkan kesepakatan tersebut yang disinyalir merugikan posisi Indonesia. Berikut, 1miliarsantri.net menyajikan sebuah catatan kritis yang ditulis oleh HM Ali Moeslim dalam perspektfi Islam dengan judul : “Tarif Dagang Adalah Daya Tawar Negara.” Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat BENAR sebuah ungkapan “the beggars can’t be chooshers”, pengemis tidak bisa menjadi pemilih, berarti bahwa seseorang yang berada dalam posisi yang dibutuhkan atau meminta sesuatu dari orang lain tidak boleh pilih-pilih atau menuntut tentang apa yang mereka terima. Mereka harus berterima kasih atas apa pun yang ditawarkan kepada mereka. Baca juga : Presiden Prabowo Tegaskan Proyek Giant Sea Wall Akan Tetap dimulai Dengan Kekuatan Nasional Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (15/7) mengklaim telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.Kesepakatan ia klaim tercapai setelah berbicara langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Satu-satunya detail yang diungkapkan Trump tentang kesepakatan tersebut adalah AS hanya akan mengenakan tarif impor atas produk Indonesia sebesar 19%, turun dari 32% sebelumnya. Tarif 19% Tidak Gratis Dinikmati Indonesia Namun, tarif 19 persen itu tidak gratis untuk bisa dinikmati Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Indonesia bila ingin menikmati tarif itu; Di sini kita bisa menilai, betapa lemahnya “daya tawar” Indonesia di mata Amerika Serikat. Daya tawar sebuah negara itu tidak muncul begitu saja, namun lahir dari usaha keras terukur membangun stabilitas dan integritas dalam negeri. Rasulullah Memelihara Dan Menjaga Urusan Kaum Muslimin Bagaimana dulu Rasulullah SAW mendirikan dan membangun stabilitas dan integritas negara Islam Madinah? Kita tahu Beliau berkedudukan sebagai kepala negara, Qadli dan Panglima Militer. Beliau memelihara dan menjaga berbagai urusan kaum Muslim dan penduduk lainnya, menyelesaikan perselisihan-perselisihan di antara mereka. Jadi, sejak tiba di Madinah, Beliau mendirikan Daulah atau Negara Islam. Negara tersebut dijadikan pusat pembangunan masyarakat yang berdiri di atas pondasi yang kokoh yakni aqidah dan syariah, di antaranya dengan membuat Piagam Madinah. Madinah saat itu merupakan pusat persiapan kekuatan yang cukup untuk melindungi negara dan menyebarkan dakwah. Setelah seluruh persoalan stabil dan terkontrol, Beliau mulai menghilangkan rintangan-rintangan fisik yang menghadang di tengah jalan penyebaran Islam. Rasulullah SAW bersabda; إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ “Sesungguhnya Allah akan memuliakan suatu kaum dengan kitab ini (Al Quran) dan menghinakan yang lain.” Kondisi dalam negeri Madinah menjadi stabil, terutama setelah guncangan hebat yang dirasakan oleh penduduk Madinah atas kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud. Stabilisasi dan integralisasi tercapai “hanya” dalam waktu 5 tahun.

Read More