MUI dan Seluruh Ormas Islam Sepakat Masjid Tidak Dipergunakan Sebagai Ajang Kampanye Politik

Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh ormas-ormas Islam di Indonesia menyerukan dan menyepakati bahwa masjid atau musholla tidak boleh menjadi tempat untuk dukung mendukung pada Pemilu 2024.
Kesepakatan ini disampaikan pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk: Menjaga Ukhuwah Di Tempat Ibadah yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (15/09/2023) lalu.
Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren seluruh Indonesia.
Seluruh peserta yang hadir menyampaikan kesepakatan bahwa masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta perbuatan yang sia-sia. Hal ini merujuk pada surat at-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Sementara itu, dalam riwayat Abdullah bin Umar RA berkata, bahwa Rasulullah SAW melihat ludah di dinding masjid sebelah kiblat, maka digaruk dengan tangannya kemudian menghadap kepada sahabatnya sambil bersabda: “Jika seseorang sedang salat maka jangan meludah di depan wajahnya, sebab Allah menghadapi wajahnya jika ia shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Dalam forum tersebut, juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Berikut pernyataan bersama sebagaimana berikut:
- Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah
- Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya
- Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyuan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif
- Kepada penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu
- Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan
- Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan Jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid. (rid)
Baca juga :
- 220.000 Jamaah Haji Memasuki Arab Saudi, Didominasi Jamaah Haji Indonesia
- Arab Saudi Tangkap Hampir 16.000 Dan Proses Hukum 25.689 Orang Diawal Musim Haji 2025, Ini Penjelasannya
- Santri Ponpes Al Imam Berlaga Hingga Grand Final Olimpiade Sains Pelajar 2025 Kabupaten Kediri
- Arab Saudi Perketat Aturan Haji Terkait Larangan Visa Selain Visa Haji, Ini Penjelasan Kemenag
- 212.242 Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji Jelang Penutupan