MUI Berharap Undang-undang Anti Islamophobia Segera Diberlakukan
Prof Sudarnoto menjelaskan, korban dari gerakan islamophobia bukan hanya menyangkut orang Islam, tetapi sebetulnya juga merusak kemanusiaan, hak-hak kemanusiaan, demokrasi, kedaulatan negara dan agama.
Oleh karena itu, tegasnya, MUI sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia ini mendorong agar adanya undang-undang di seluruh negara di dunia, khususnya ASEAN terkait dengan anti islamophobia.
Sudarnoto menuturkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat deklarasi pada 15 Maret mengenai hari anti-islamophobia.
“Deklarasi ini jangan sampai sebatas dokumen, harus digerakkan secara internasional. Karena deklarasi dari PBB ini semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti Islam, agama dan perbedaan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Sudarnoto menyebut, kegiatan ini sebagai upaya untuk melihat peta islamophobia di ASEAN munculnya seperti apa.
“(Juga mendorong) negara-negara di ASEAN harus ada jaminan undang-undang (anti-islamophobia). Termasuk di Indonesia, harus ada undang-undang yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama,” pungkasnya. (rid)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


