MUI Berharap Undang-undang Anti Islamophobia Segera Diberlakukan
Jakarta — 1miliarsantri.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya undang-undang anti-islamophobia di seluruh negara khususnya di Asia Tenggara. MUI menilai Undang-undang anti-islamophobia sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.
“Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun,” terang Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim kepada media di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).
Sudarnoto menambahkan, MUI terpanggil akan adanya ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama dan menghormati perbedaan dalam memerangi islamophobia.
“MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain,” sambungnya.
Tetapi, pada kenyataannya tidak sepenuhnya terjadi. Karena masih banyak kasus-kasus islamophobia di beberapa negara di dunia.
Persoalan islamophobia, menurut Sudarnoto, merupakan persoalan yang sangat kompleks karena penyebabnya bukan hanya adanya kebencian terhadap Islam. Tapi punya kaitannya sangat erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


