Muhammadiyah Apresiasi Wacana Perpres Pemutihan Utang Petani dan Nelayan

Dengarkan Artikel Ini

“Ada utang 20 tahun lalu, utang dari krismon (krisis moneter) 1998, utang dari 2008 (krisis ekonomi), utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan,” ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Ia melanjutkan, kondisi demikian menyebabkan para petani dan nelayan ini tidak dapat meminjam dana dari perbankan. “Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak,” ujar Hashim.

Utang-utang tersebut telah dihapusbukukan dan diganti dengan asuransi bank. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus sehingga sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan itu kesulitan mengajukan kredit pinjaman untuk mengelola usaha. Akhirnya, banyak dari mereka yang jatuh ke jeratan pinjol dan rentenir.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca