Muhammadiyah Apresiasi Wacana Perpres Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
Ia melanjutkan, kondisi demikian menyebabkan para petani dan nelayan ini tidak dapat meminjam dana dari perbankan. “Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak,” ujar Hashim.
Utang-utang tersebut telah dihapusbukukan dan diganti dengan asuransi bank. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus sehingga sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan itu kesulitan mengajukan kredit pinjaman untuk mengelola usaha. Akhirnya, banyak dari mereka yang jatuh ke jeratan pinjol dan rentenir.
“Saat dengar, kaget saya. Waktu hal itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, (katanya) ini harus diubah. Ini tahun lalu ya,” tutup Hashim. (wink)
Baca juga :
- Persija Sementara Unggul 1-0 Atas Persib dalam Super Big Match
- Lowongan Kerja Product Representative di DepoProyek.id untuk Penempatan Bekasi Raya dan DKI Jakarta
- SPEK Dukung Penguatan Tata Kelola YPK dan Masa Depan IKOPIN University
- Turnamen Sepak Bola U-16 ‘H Jalal Cup 2026’ Digelar di Jatimulya-Kabupaten Bekasi
- Gempa Bumi M5.2 Kembali Mengguncang Pulau Flores dan Sekitarnya
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


