Muhammadiyah Apresiasi Wacana Perpres Pemutihan Utang Petani dan Nelayan

Dengarkan Artikel Ini

Ia melanjutkan, kondisi demikian menyebabkan para petani dan nelayan ini tidak dapat meminjam dana dari perbankan. “Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak,” ujar Hashim.

Utang-utang tersebut telah dihapusbukukan dan diganti dengan asuransi bank. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus sehingga sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan itu kesulitan mengajukan kredit pinjaman untuk mengelola usaha. Akhirnya, banyak dari mereka yang jatuh ke jeratan pinjol dan rentenir.

“Saat dengar, kaget saya. Waktu hal itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, (katanya) ini harus diubah. Ini tahun lalu ya,” tutup Hashim. (wink)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca