Muhammadiyah Apresiasi Wacana Perpres Pemutihan Utang Petani dan Nelayan
Ia melanjutkan, kondisi demikian menyebabkan para petani dan nelayan ini tidak dapat meminjam dana dari perbankan. “Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak,” ujar Hashim.
Utang-utang tersebut telah dihapusbukukan dan diganti dengan asuransi bank. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus sehingga sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan itu kesulitan mengajukan kredit pinjaman untuk mengelola usaha. Akhirnya, banyak dari mereka yang jatuh ke jeratan pinjol dan rentenir.
“Saat dengar, kaget saya. Waktu hal itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, (katanya) ini harus diubah. Ini tahun lalu ya,” tutup Hashim. (wink)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


