Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama
Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:
- Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan
negara - Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhineka Tunggal Ika - Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
- Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran
kebencian - Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
- Tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


