Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama. Surat ini ditandatangani Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.

“Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ungkap Yaqut, Selasa (3/10/2023).

Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:

  • Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat
  • Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
  • Sikap santun dan keteladanan
  • Wawasan kebangsaan.

Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca