Perbandingan Kesepakatan Transfer Data Pribadi antara Amerika Serikat dan Negara Lain; Ancaman bagi Privasi Individu di Masa Depan?
Studi oleh Japan Privacy Commission (2022) mencatat bahwa keberhasilan CBPR terletak pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan mematuhi aturan perlindungan data. Model ini relevan bagi Indonesia yang ingin mengembangkan kebijakan yang fleksibel namun tetap protektif di tengah tekanan global.
Refleksi Penting bagi Indonesia

Indonesia telah melangkah maju dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, yang menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan data pribadi.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak hambatan serius, baik secara struktural maupun kultural. Salah satu tantangan terbesar adalah belum terbentuknya lembaga pengawas independen yang diamanatkan oleh undang-undang.
Menurut laporan Tech For Good Institute (2025), kekosongan kelembagaan ini menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum dan perlindungan hak digital warga, terutama di tengah tingginya frekuensi kebocoran data di sektor publik dan swasta.
Sepanjang 2023 saja, firma hukum Bahar Law Firm mencatat lebih dari 200 dugaan insiden pelanggaran data, sebagian besar melibatkan institusi pemerintah. Ironisnya, hingga satu tahun setelah insiden besar kebocoran data 337 juta penduduk di layanan Dukcapil, belum ada pelaku yang dijatuhi sanksi tegas—semua hanya berakhir pada teguran administratif.
Di sisi lain, belum rampungnya regulasi teknis turunan membuat pelaksanaan UU PDP berjalan setengah hati. Banyak institusi masih bingung dalam menerapkan standar perlindungan data yang memadai, dan penunjukan Data Protection Officer (DPO) di berbagai organisasi pun kerap bersifat administratif semata, tanpa pelatihan atau kewenangan strategis.
Indonesia perlu meniru langkah Uni Eropa dengan membentuk badan pengawas independen yang kuat, mampu menindak tegas pelanggaran data dan menjamin transparansi. Di samping itu, literasi digital harus menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar tidak mudah terjebak penyalahgunaan data.
Transparansi dan Keterlibatan Publik dalam Negosiasi Internasional
Transparansi adalah kunci dalam negosiasi internasional yang menyangkut data pribadi. Dalam artikel Policy Brief Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia (2024), ditegaskan bahwa inklusivitas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku industri teknologi, sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan berimbang dan berkeadilan.
Pendekatan ini tidak hanya mencegah keputusan sepihak, tetapi juga meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa memahami risiko dan manfaat transfer data, serta turut mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan standar perlindungan yang telah ditetapkan.
Kedaulatan Digital dan Masa Depan Indonesia
Dalam era di mana data pribadi menjadi komoditas bernilai tinggi, Indonesia tidak bisa hanya pasif menunggu arus global. Pengalaman negara-negara seperti Uni Eropa, Kanada, dan Jepang memberikan pelajaran penting bahwa regulasi ketat, pengawasan yang efektif, dan partisipasi publik adalah fondasi utama dalam melindungi kedaulatan data pribadi.
Indonesia, dengan UU PDP yang baru, memiliki pijakan hukum yang kuat, namun harus terus memperkuat implementasi dan literasi masyarakat. Hanya dengan strategi yang matang dan inklusif, Indonesia dapat memastikan bahwa pertukaran data dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, berlangsung secara adil dan menguntungkan, tanpa mengorbankan hak asasi dan kedaulatan digitalnya. (***)
Referensi:
- World Economic Forum (WEF), 2020
“Data as the new oil: What this means for your business and the future of the economy”
https://www.weforum.org/agenda/2020/01/data-is-the-new-oil-but-its-more-valuable-than-that/ - European Data Protection Board (EDPB), 2022
Annual Report and Guidelines on GDPR Enforcement
https://edpb.europa.eu/our-work-tools/our-documents_en - General Data Protection Regulation (GDPR), European Union, 2018
Official text:
https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj - Canadian Privacy Commissioner, 2021
“Annual Report on Personal Information Protection and Electronic Documents Act (PIPEDA)”
https://www.priv.gc.ca/en/opc-actions-and-decisions/ar_index/ - Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), 2015
APEC Privacy Framework and Cross-Border Privacy Rules System
https://www.apec.org/Publications/2015/12/APEC-Privacy-Framework - Japan Privacy Commission, 2022
Annual Report on CBPR Implementation and Compliance
https://www.ppc.go.jp/en/ - Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 2024
Policy Brief: Transparansi Negosiasi Internasional terkait Transfer Data Pribadi
https://www.csis.or.id/ - Indonesian Cyber Security Research Institute (ICRI), 2023
Survei Kesadaran Literasi Digital dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia (Data riset internal, bisa diakses melalui situs lembaga)
Kontributor : Ramadani Wahyu
Editor : Toto Budiman


