Pembayaran Dam Petugas Haji Dilakukan Kolektif, Daging Dibagikan di Indonesia
Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.
Dalam konteks ini adalah khusus hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar dam, maka denda atau damnya boleh diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 196.
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 merekomendasikan adanya tata kelola pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. Dalam ibadah haji dam adalah denda yang harus dibayar jamaah haji dengan menyembelih seekor kambing yang dagingnya dibagikan ke fakir miskin.
Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan perbaikan tata kelola dam lahir dari keprihatinan para ulama dan tokoh. Sebab praktik pembayaran dam agak mengkhawatirkan.
“Orang hanya bayar dam dalam jumlah 300 riyal atau 350 riyal, kemudian mereka yang membayar dam bisa sambil berziarah. Akhirnya kita tanya sama yang punya otoritas (pihak yang punya banyak kambing ribuan), katanya mustahil harga segitu (dapat bayar dam), akhirnya jadi tanda tanya,” ujar Arsad kepada media di Makkah, Jumat (9/6/2023).
Arsad mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, dibentuklah tim untuk survei penyembelihan hewan dam. Sekaligus mencari lokasi yang memiliki otoritas dan izin resmi dari Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam.
Arsad menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran pada 2023 terkait pengelolaan hewan dam. Pada tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji kloter dan nonkloter terlebih dahulu.
“Dengan surat edaran tersebut, semua petugas haji yang direkrut diwajibkan membayar dam melalui lembaga yang sudah ditetapkan dengan harga yang sangat rasional,” ujar Arsad.
Dia menjelaskan, harga hewan dam menurut otoritas di Arab Saudi harga rasionalnya minimal 600 Riyal. Itu termasuk biaya penyembelihan, pembersihan, penyimpanan dan pendistribusian daging hewan dam di wilayah Makkah. Mudah-mudahan itu bisa memperbaiki tata kelola dam.
Arsad juga menyampaikan, petugas haji yang membayar dam lewat otoritas resmi akan mendapat sertifikat. Sertifikat itu yang membuktikan bahwa dia telah menyembelih hewan dam di Makkah.
“Tempat penyembelihan hewan dam yang dipilih adalah mereka yang memiliki izin resmi dari Kementerian yang berwenang di Arab Saudi,” tutup Arsad. (dul)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


