Otoritas Palestina Serahkan Pengajuan Ke Mahkamah Internasional
“Fakta-fakta ini mengarah pada kesimpulan langsung bahwa pendudukan kolonial Israel dan aneksasinya atas tanah Palestina, diskriminasi rasial dan apartheid terhadap rakyat Palestina dan penolakan sistematis terhadap hak-hak rakyat kami yang tidak dapat dicabut adalah ilegal,” kata Al-Maliki, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (27/07/2023).
Pengajuan tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel dan mengangkat kekebalan mereka dari penuntutan. Al-Maliki mengatakan, pengajuan tersebut menyajikan bukti dan fakta yang tak terbantahkan dari kebijakan dan praktik ilegal Israel, serta menggambarkan kejahatan dan penderitaan yang menimpa rakyat Palestina selama beberapa dekade sejak peristiwa Nakba 1948. (pri)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


