Menag : Ada 7 Jamaah Haji Indonesia Wafat Saat Wukuf
Begitu juga jamaah yang boleh tawaf wada’, kata Gus Yaqut, adalah jamaah yang bisa melaksanakan lempar jumrah sendiri. Sedangkan yang lainnya dibadalkan.
“Intinya kita tidak mau jamaah ini dipaksakan kondisi fisiknya. Agama itu kan mempermudah. Kalau memang harus dibadalkan, badalkan. Saya kira kita memiliki petugas yang cukup untuk membadalkan jamaah haji. Lempar jumrah kan satu orang bisa mewakili beberapa orang,” lanjutnya.
Dia menegaskan, pelaksanaan badal ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada pungutan apa pun terkait badal. Baik tawaf ifadah bahkan badal haji juga tidak ada pungutan apa pun. (dul)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


