Wali Santri Al Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Centre

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta – 1miliarsantri.net : Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun Sukanto menjelaskan bahwa Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar Rp 2 juta untuk penebusan dosa.

“Yang jelas, di dalam konten YouTube nya, Ken Setiawan dan Herri Pras menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta,” ujar Sukanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Sukanto menegaskan, pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

“Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” jelasnya.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan kepada dirinya. Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dipolisikan.

“Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal lihat saja,” urai Ken.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca