Transaksi dan Investasi Cryptocurrency dari sudut Pandang Syariat Islam

Dengarkan Artikel Ini

Malang – 1miliarsantri.net : Cryptocurrency adalah salah satu inovasi finansial paling menonjol dalam satu dekade terakhir. Aset crypto menjadi peluang investasi dan cara transaksi yang digandrungi. Generasi masa kini yang mulai melek investasi, mempertimbangkan tentang crypto sebagai salah satu aset untuk dimiliki. Bahkan aset crypto digunakan sebagai alat transaksi jual beli di beberapa negara sehingga kehadirannya mulai menggeser mata uang fiat.

Tonggak awal munculnya aset crypto adalah pada tahun 2008. Saat itu seseorang misterius bernama Satosi Nakamoto menerbitkan sebuah whitepaper berisi tentang gagasan sistem transaksi model baru berbasis digital/elektronik. Menyusul kemudian meluncurkan untuk pertama kalinya uang elektronik bernama Bitcoin pada tahun 2009. Dalam perkembangannya ada ribuan aset  crypto yang telah bermunculan seperti ethereum, solana dan aset lainnya.

Cara Kerja Cryptocurrency  

Cryptocurrency adalah aset digital dengan pola dan sistem finansial yang unik meliputi kepemilikan, sistem transaksi dan keamanannya. Semua aset crypto bekerja di atas sebuah Blockchain bersifat digital berisi database catatan transaksi yang saling terhubung berbentuk blok—blok. Di dalam blockchain tersimpan catatan berupa daftar transaksi, waktu transaksi, hash (kode unik) blok sebelumnya dan hash unik blok itu sendiri.

Ringkasnya, blockchain adalah rantai catatan transaksi yang yang berkesinambungan, dan apabila satu catatan transaksi dimodifikasi atau dipalsukan maka akan merusak seluruh sistem, sehingga sangat sulit untuk dilakukan pemalsuan transaksi. Berbeda dengan sistem perbankan konvensional, dalam dunia Cryptocurrency tidak dikenal otoritas tunggal atau institusi yang mengendalikan sistem berupa bank dan sejenisnya.

Cryptocurrency memakai teknologi cryptografi yang bersifat terdesentralisasi, artinya setiap aktivitas dalam Cryptocurrency menggunakan sistem yang dapat mencatat, memverifikasi dan mengamankan secara otomatis setiap transaksi. 

Prinsip Keuangan Syariah dalam Islam

Islam sebagai sebuah agama yang aplikatif dengan kehidupan manusia, mengatur segala aspek kehidupan individu maupun masyarakat mulai dari aspek terkecil hingga yang paling besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah prinsip-prinsip Syariah Islam yang berkaitan dengan sistem keuangan.

Di dalam Islam terdapat beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi agar sistem keuangan berjalan sesuai kaidah yang ditetapkan oleh Allah SWT. Rambu-rambu tersebut sudah tentu berdasarkan Al Quran dan Hadist yang menjadi dua sumber utama umat Islam dalam menentukan hukum suatu perkara. Secara ringkas ada empat prinsip utama yang harus dipenuhi untuk menjamin sebuah transaksi atau sistem keuangan dapat dikatakan sesuai syariah Islam,

1. Keadilan dan Kejujuran

Dalam Islam setiap transaksi yang berlangsung harus berdasarkan perjanjian yang adil dan terbuka dari pihak yang bertransaksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan

2. Kehalalan

Setiap barang dan alat transaksi harus masuk dalam kategori barang yang boleh diperjualbelikan dan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Bukan dari hasil mencuri dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat lainnya.

3. Terhindar dari Riba

Dilarang untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil atau memberikan pinjaman yang disertai bunga.

4. Terhindar dari Gharar


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca