Transaksi dan Investasi Cryptocurrency dari sudut Pandang Syariat Islam

Dengarkan Artikel Ini

Gharar berarti ketidakjelasan atau ada unsur spekulasi yang terlalu tinggi, atau mengandung unsur judi.

Penggunaan Aset Crypto dari Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, penggunaan asset crypto masih menjadi perdebatan dalam pendapat banyak ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yakni ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan Cryptocurrency. Dari keduanya memiliki beberapa alasan dari masing-masing pendapat yang dilontarkan.

Mereka yang berpendapat bahwa Cryptocurrency masih diperbolehkan memberikan beberapa alasan dan tetap memasang rambu-rambu untuk mengaplikasikan sistem Cryptocurrency tersebut. Beberapa Ulama dan lembaga yang menghalalkan adalah Mufti Taqiq Usmani dari Pakistan, Mufti Muhammad Abu Bakar dari Dubai dan Institusi Dar al-ifta al-Misriyyah di Mesir. Yang paling aktual adalah lembaga Islamic Scholar Group di Malaysia.

Pada umumnya ulama dan lembaga yang membolehkan penggunaan Cryptocurrency berpendapat bahwa dalam sistem Cryptocurrency terdapat teknologi baru yang harus dikaji mendalam secara kontekstual sehingga ada peluang munculnya ruang ijtihad baru, selain itu juga terdapat potensi manfaat teknologi blockchain yang meminimalisir pemalsuan transaksi dan tercatat detail secara digital. Penggunaannya sebagai aset  digital/komoditas masih diperbolehkan, namun penggunaanya sebagai pengganti mata uang fiat masih belum memenuhi syarat.

Meskipun diperbolehkan namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaannya diantaranya, hanya boleh digunakan sebagai aset digital, tidak digunakan dalam spekulasi ekstrem sebagaimana perjudian, tidak melibatkan unsur haram seperti penipuan, riba, dan judi, serta harus tetap diawasi secara syariah dan legal.

Pendapat kedua adalah yang mengharamkan penggunaan Cryptocurrency secara aplikatif. Beberapa ulama dan lembaga yang mengharamkan diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Mufti Besar Turki, Grand Mufti Sheikh Shawki Allam dan Majma’ al-Fiqh al-Islam (Organisasi Fiqih OKI).

Umumnya pengharaman tersebut didasarkan beberapa alasan yaitu, pertama aset  crypto nilainya sering tidak jelas dan pihak yang bertransaksi cenderung tidak saling mengenal. Kedua, Volatilitas atau fluktuasi perubahan nilainya sangat tinggi, sehingga mengandalkan spekulasi yang berlebihan dan ini disamakan dengan perjudian. Ketiga, tidak adanya barang nyata dan lembaga keuangan yang resmi. Keempat, rentan disalahgunakan untuk penipuan, pencucian uang, dan transaksi illegal. Kelima, dikhawatirkan merusak kestabilan ekonomi karena dapat menyaingi mata uang yang sah.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI No. 57 Tahun 2021 mengharamkan Cryptocurrency  dengan alasan bahwa penggunaan Cryptocurrency mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak memiliki nilai intrinsic nyata, tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar, dan rentan digunakan untuk tindakan illegal seperti pencucian uang dan transaksi gelap. Di Indonesia sendiri secara hukum belum ditetapkan secara jelas mengenai penggunaan Cryptocurrency.

Kesimpulan

Cryptocurrency hingga saat ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama dan lembaga. Sebagai seorang muslim kita harus tetap berhati-hati dalam setiap keputusan yang akan kita ambil. Dalam kehidupan finansial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam Islam, terutama menghindari riba, gharar, dharar, dan masyir atau perjudian. Pemikiran umat  harus tetap terbuka dan kritis dengan inovasi Cryptocurrency, dengan tetap mempelajari mekanisme dan memperkaya literasi perkembangan keuangan global yang terus bertumbuh.

Cryptocurrency dapat dilihat sebagai peluang di satu sisi dan sekaligus tantangan. Sebagai muslim kita harus tetap bijak dan berprinsip sesuai syariah Islam agar terhindar dari kerugian di dunia maupun di akhirat kelak. Dengan tetap berprinsip sesuai syariah maka kehidupan finansial kita akan tetap berkah dan jauh dari hal-hal yang merugikan kita secara jasmani maupun rohani.

Source : https ://id.wikipedia.org, https ://www.alianz.co.id, https ://www.kabarnangroe.com, dan https ://www.baznas.go.id serta sumber referensi lainnya.

Kontributor : Leo Agus Hartono

Editor : Toto Budiman


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca