Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengurus Sertifikat Halal MUI
2. Dokumen SJH: Edukasi Sistem dan Kepatuhan Syariah
Salah satu tantangan dalam proses sertifikasi halal adalah penyusunan dokumen SJH. Dalam penulisan SJH setiap kriteria harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang valid. Sistem Jaminan Halal terdiri dari 12 kriteria utama, yakni: Kebijakan Halal.
Kebijakan Halal meliputi: Tim Manjemen Halal, Pelatihan, Bahan, Produk, Fasilitas, Prosedur Tertulis Kritis, Kemampuan Telusur, Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria, Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen.

Bagi pembaca 1miliarsantri.net yang berniat mendaftarkan sertifikat halal MUI untuk pertama kalinya. Mulai sekarang bisa dipersiapkan dokumen penting terutama dalam memenuhi kriteria di point 4-6 karena itu sebagai hal yang terpenting/utama untuk di cek proses kehalalannya.
Dokumen yang dibutuhkan untuk kriteria 4-6 SJH itu antara lain:
- Bahan: Diagram proses produksi berdasarkan produk yang akan didaftarkan. Bentuknya bagan alur proses kerja.
- Produk: Matriks rekapitulasi dengan tabel. Jadi jika banyak produk yang didaftarkan akan terlihat bahan-bahan apa saja yang ada di produk lainnya.
- Fasilitas produksi: Mempersiapkan dokumen pendukung seperti COA, MSDS dan pernyataan halal. Dari dokumen itu perlu ditelusuri suatu bahan itu siapa produser, supplier dan asal negara mana. Setelah itu rapikan di tabel.
Dokumen SJH tidak hanya bentuk kepatuhan administratif, tapi juga komitmen syariah. Al-Qur’an menyebut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik (halal) yang telah Kami rezekikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Ayat ini menegaskan bahwa kehalalan bukan sekadar label, tapi bagian dari keimanan. Maka dari itu, menyiapkan dokumen SJH adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjamin produk benar-benar halal dari hulu ke hilir.
3. Biaya Sertifikasi: Sesuaikan dengan Skala Usaha
Biaya sertifikasi halal sering menjadi alasan pelaku usaha menunda pendaftaran. Namun sebenarnya, biaya telah diatur sesuai klasifikasi usaha oleh BPJPH dan LPPOM MUI:
- UMK (Usaha Mikro Kecil): Gratis melalui program SEHATI. Dengan syarat produk yang diajukan tidak berisiko, hanya menggunakan bahan hala yang sudah terverifikasi, proses produksi sederhana dan bebas kontaminasi.
- Usaha Menengah: Biaya berkisar Rp3–5 juta tergantung jumlah produk dan lokasi.
- Usaha Besar/Manufaktur: Biaya bisa mencapai Rp10–15 juta karena kompleksitas proses dan jumlah produk yang diaudit.
Pelaku usaha disarankan mempersiapkan dana tidak hanya untuk audit, tapi juga pelatihan ketua tim halal dan proses perbaikan dokumen jika dibutuhkan.
Melihat ini sebagai investasi akan membantu pelaku usaha lebih siap secara mental dan strategis. Karena dengan sertifikat halal, bukan hanya pasar Muslim terbuka luas, tapi juga kepercayaan pelanggan meningkat.
Langkah ini tak hanya penting untuk mematuhi regulasi, tapi juga untuk menjaga usaha agar tetap dalam koridor syariah. “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)
Sertifikasi halal bukan sekadar dokumen legalitas, tapi cermin tanggung jawab spiritual dan profesional. Dengan menyiapkan tim halal yang kompeten, dokumen SJH yang sesuai standar, dan biaya yang realistis, proses menuju halal akan jauh lebih mudah dan berkah.**
Penulis : Iftitah Rahmawati
Foto Ilustrasi AI
Editor : Toto Budiman dan Iffah Faridatul Hasanah
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


