Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengurus Sertifikat Halal MUI
Surabaya – 1miliarsantri.net: Sertifikasi halal dari MUI kini menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha, terlebih setelah diterapkannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Banyak pelaku usaha, terutama pemula, kebingungan harus mulai dari mana.
Penulis pernah mengalami situasi dimana bekerja di perusahaan pembalut yang baru berdiri 1 tahun. Mereka ingin segera mendapat sertifikat halal MUI agar menguatkan kepercayaan customer terutama yang muslimah.
Awalnya penulis hanya sebagai anggota yang dimintakan tolong melengkapi dokumen SJH tanpa briefing yang jelas. Alhasil saya searching berdasarkan info di google.
Pas proses audit yang terjadi saat pandemi 2020, ternyata 80% dokumen SJH harus direvisi padahal saat itu tim auditor sudah mengecek dan menginterview bagian pabrik produksi yang berada di luar negeri.
Akhirnya tim halal perusahaan dirombak lagi. Penulis diberikan tugas oleh manajemen untuk menjadi ketua tim halal dan harus memperbaiki dokumen SJH dengan kurun waktu 3 minggu.
Lebih dari itu auditor tidak bisa memberikan kelayakan halal. Alhamdulillahnya selesai tepat waktu dan produk mendapat label halal MUI.
Dari proses itu, penulis menemukan bahwa ada tiga hal utama perlu disiapkan secara serius, yaitu tim halal, dokumen SJH, dan kesiapan biaya agar tidak kebingungan di tengah jalan.

1. Tim Halal: Ketua yang Kompeten Adalah Pondasi
Sesuai dengan standar Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI, Tim Manajemen Halal (TMH) adalah tim internal perusahaan yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap implementasi SJH di perusahaan. Tim ini wajib dibentuk sebelum mengajukan sertifikasi.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


