Pro Kontra Pedoman Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan
Jakarta — 1miliarsantri.net : Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala mengatur penggunaan pengeras suara saat beribadah hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam ketika Ramadhan.
Sejumlah pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) memberi tanggapan untuk hal tersebut.
“Sebenarnya saya pribadi tidak setuju ya, karena kan Ramadhan itu harus dimeriahkan dan disambut dengan gembira. Dengan pengeras suara itukan menjadi syiar dan dakwah bagi orang yang di masjid untuk didengarkan atau diikuti orang yang di sekitar masjid,” ungkap Ketua DKM Masjid Jami Al Hidayah Ciputat Timur, Jauhar Miftahussurur.
Sementara, penasihat DKM Musala Al Ittihad, Kota Depok, Sudjana (53) juga menjelaskan hal yang serupa, bahwa pengeras suara luar dapat dimaksimalkan untuk panggilan – panggilan sholat dan meramaikan sholat berjamaah menjadi maksimal.
Pengeras suara itu juga dapat dimaknai sebagai gairah untuk memakmurkan musala/masjid yang ada di lingkungan sekitarnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Untuk takbir pada saat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam. Pedoman yang diterbikan oleh Kemenag merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan seluruh masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


