Mengenal Murtad dan Dua Hal Penentunya
Sebagian ulama berpendapat, kemurtadan merupakan penghalang khusus atas pewarisan, bukan perbedaan agama. Menurut jumhur (kesepakatan) ulama, harta benda orang murtad tak dapat diwarisi. Namun, sebagian pengikut Abu Hanifah berpendapat hartanya boleh diwarisi.
Harta, menurut Abu Hanifah, adalah yang didapatkan dalam keadaan Islam, sedangkan yang didapatkan dalam keadaan murtad menjadi rampasan (fai) bagi kas negara. (yan)
Baca juga :
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

