Mengenal Murtad dan Dua Hal Penentunya
Seseorang dianggap murtad apabila telah mukalaf dan menyertakan kemurtadannya secara terang-terangan atau kata-kata yang menjadikannya murtad atau perbuatan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan.
Menurut Ensiklopedia Islam, berlakunya kemurtadan ditentukan oleh dua hal. Pertama, berakal. Tidak sah kemurtadan orang gila atau anak kecil yang belum berakal. Kedua, memiliki kebebasan dan kemerdekaan bertindak serta menentukan pilihan.
Seseorang yang dipaksa murtad, sedangkan hatinya masih tetap dalam keadaan beriman, tak bisa disebut murtad. Orang yang murtad, menurut fikih, kehilangan hak perlindungan atas jiwanya. Selain itu, orang yang murtad juga gugur dan hilang hak-hak perdatanya, kepemilikannya, dan batal perkawinannya.
Para ulama menetapkan, jika orang tersebut masuk Islam lagi, semua haknya yang hilang akan dikembalikan. Dalam hal waris, secara umum orang murtad tak dapat mewarisi dari pihak mana pun, baik dari pihak Muslim maupun kafir, karena tak mempunyai wali dan tak diakui oleh Islam.
Sebagian ulama berpendapat, kemurtadan merupakan penghalang khusus atas pewarisan, bukan perbedaan agama. Menurut jumhur (kesepakatan) ulama, harta benda orang murtad tak dapat diwarisi. Namun, sebagian pengikut Abu Hanifah berpendapat hartanya boleh diwarisi.
Harta, menurut Abu Hanifah, adalah yang didapatkan dalam keadaan Islam, sedangkan yang didapatkan dalam keadaan murtad menjadi rampasan (fai) bagi kas negara. (yan)
Baca juga :
- BREAKING NEWS: Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Sumatera Utara, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- BREAKING NEWS: Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
- Jumat Sehat, Bersih & Berkarya, MTs dan SMP Islam Al-Huda Peringati HUT Pramuka ke-65
- MTs dan SMP Islam Al-Huda Rawasapi Ucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65
- Santri Rumah Tahfidz Opung dan Pramuka: Menempa Karakter, Mengabdi untuk Negeri


