Hukum Boleh Tidaknya Muadzin Merangkap Imam Sholat
- Makruh
Banyak ulama Syafi’i yang berpendapat, orang yang mengumandangkan adzan lalu menjadi Imam adalah makruh. Disarankan agar ada orang yang berbeda antara muazin dan imam. Ulama tersebut diantaranya adalah Syekh Muhammad Al Juwaini, Al Baghawi, serta Imam Jabir dan Anas.
(yat)
Baca juga :
- ITERA dan YMPN Perkuat Kolaborasi Pengembangan Masjid Pantai Bali Berbasis Sains, Teknologi, dan Pariwisata Masyarakat
- Jamaah Haji Lansia Asal Jakarta Hilang di Makkah, Tanpa Identitas dan Alat Komunikasi
- Arsenal Akhiri Puasa Gelar dalam 22 Tahun yang Menegangkan
- Barcelona Juara! Hancurkan Real Madrid di El Clásico, Blaugrana Kunci Gelar La Liga ke-29
- Rahasia Besar Ibadah Kurban: Dalil Al-Qur’an dan Hadits Tentang Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

