Hukum Boleh Tidaknya Muadzin Merangkap Imam Sholat

Dengarkan Artikel Ini
  1. Makruh
    Banyak ulama Syafi’i yang berpendapat, orang yang mengumandangkan adzan lalu menjadi Imam adalah makruh. Disarankan agar ada orang yang berbeda antara muazin dan imam. Ulama tersebut diantaranya adalah Syekh Muhammad Al Juwaini, Al Baghawi, serta Imam Jabir dan Anas.

(yat)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca