Hukum Boleh Tidaknya Muadzin Merangkap Imam Sholat
“Barangsiapa boleh menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat bersama mereka. Pahala yang diberikan atas usahanya mengumandangkan adzan, iqamah dan memimpin shalat di masjid, bukan hanya untuk shalat.”
Senada dengan itu, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ juga pernah memperbolehkan seorang muazin menjadi imam dalam salat berjamaah. Bahkan, ini merupakan rekomendasi menurut pendapatnya.
Imam An Nawawi menambahkan, hal tersebut diperbolehkan meski tidak dicontohkan oleh Nabi SAW dan para sahabat. Sebab, mereka melakukan hal tersebut bukan karena sibuk dengan urusan lain.
Kemampuan tersebut juga disebutkan oleh Syekh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa Islamiyah. Menurutnya, menjadi hal yang diprioritaskan ketika muazin dinilai lebih baik dalam mengaji Al-Qur’an dibandingkan jamaah lainnya.
“Iya, boleh mengumandangkan azan dan imam secara bersamaan. Begitu pula jika imam resmi dan penggantinya tidak hadir, karena bisa juga ditetapkan sebagai imam rutin,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

