Hukum Boleh Tidaknya Muadzin Merangkap Imam Sholat
Setidaknya ada tiga hukum mengenai muadzin merangkap jadi imam shalat. Di antaranya:
- Mubah
Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan, hukum terkait muazin yang merangkap imam adalah boleh dan sah, tidak makruh, tidak juga sunnah, atau mubah jika terjadi kondisi tertentu.
“Bisa dilakukan ketika laki-laki berada di masjid atau majelis yang makmumnya semuanya perempuan. Atau malah keadaan yang sering terjadi dan banyak ditemui di masjid-masjid terpencil yaitu tidak ada jamaah sama sekali, maka takmir atau petugas masjid bisa sekaligus merangkap (menjadi imam) dalam upaya memakmurkan masjid,” ungkap Ustadz Ammi, dikutip dari kanal YouTube ANB Channel, dikutip Kamis (14/09/2023).
- Sunnah
Ulama lain berpendapat, jika seseorang layak dan layak menjadi muazin dan imam, maka disunnahkan baginya menjadi muazin sekaligus imam. Ini agar dia memperoleh dua keutamaan sekaligus, yaitu keutamaan azan dan keutamaan memimpin salat.
Dalam kitab Mughni Muhtaj, Imam Khatib Al-Syarbini mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang memenuhi syarat untuk mengumandangkan azan dan menjadi imam untuk mengumpulkan keduanya.”
- Makruh
Banyak ulama Syafi’i yang berpendapat, orang yang mengumandangkan adzan lalu menjadi Imam adalah makruh. Disarankan agar ada orang yang berbeda antara muazin dan imam. Ulama tersebut diantaranya adalah Syekh Muhammad Al Juwaini, Al Baghawi, serta Imam Jabir dan Anas.
(yat)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


