Hukum Boleh Tidaknya Muadzin Merangkap Imam Sholat

Dengarkan Artikel Ini

Setidaknya ada tiga hukum mengenai muadzin merangkap jadi imam shalat. Di antaranya:

  1. Mubah
    Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan, hukum terkait muazin yang merangkap imam adalah boleh dan sah, tidak makruh, tidak juga sunnah, atau mubah jika terjadi kondisi tertentu.

“Bisa dilakukan ketika laki-laki berada di masjid atau majelis yang makmumnya semuanya perempuan. Atau malah keadaan yang sering terjadi dan banyak ditemui di masjid-masjid terpencil yaitu tidak ada jamaah sama sekali, maka takmir atau petugas masjid bisa sekaligus merangkap (menjadi imam) dalam upaya memakmurkan masjid,” ungkap Ustadz Ammi, dikutip dari kanal YouTube ANB Channel, dikutip Kamis (14/09/2023).

  1. Sunnah
    Ulama lain berpendapat, jika seseorang layak dan layak menjadi muazin dan imam, maka disunnahkan baginya menjadi muazin sekaligus imam. Ini agar dia memperoleh dua keutamaan sekaligus, yaitu keutamaan azan dan keutamaan memimpin salat.

Dalam kitab Mughni Muhtaj, Imam Khatib Al-Syarbini mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang memenuhi syarat untuk mengumandangkan azan dan menjadi imam untuk mengumpulkan keduanya.”


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca