Hasil Ijtima Ulama Tetapkan Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

Dengarkan Artikel Ini

4.imam al-Mawardi mendefinisikan ‘amil zakat ialah orang yang di- beri wewenang oleh imam (ulil amri) untuk menarik dan mendis- tribusikan dana zakat, sebagai perwakilan pelaku sedekah/zakat itu sendiri (al-Hawi al-Kabir, jilid 10/561). Sedangakan menurut Imam Ibnu Qudamah, ‘amil yaitu mereka yang diutus oleh ulil amri untuk mengambil dana zakat dari pemiliknya, mengum- pulkannya, dan menyalurkannya. Begitu pun yang membantu mereka, mengawasinya, serta turut menghitungnya, menuliskan- nya, menimbangnya, dan segala yang dibutuhkan di dalamnya. Dan mereka diberi upah dari harta tersebut sebagai imbalannya (al-Mughni, jilid 9/312).

5.Menurut Imam Ibnu Hazm, ‘amil ialah para personal yang ditugaskan oleh ulil amri yang wajib ditaati (al-Muhalla, jilid 6/149). Dan Imam Ibnu Batthal berkata; para ulama telah bersepakat bahwa makna ‘amil zakat ialah mereka yang berupaya mengumpulkan zakat/sedekah atas mandat dari ulil amri (Fath al-Bari, jilid 3/428). (rid)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca