Hasil Ijtima Ulama Tetapkan Dana Zakat Bukan Keuangan Negara
4.imam al-Mawardi mendefinisikan ‘amil zakat ialah orang yang di- beri wewenang oleh imam (ulil amri) untuk menarik dan mendis- tribusikan dana zakat, sebagai perwakilan pelaku sedekah/zakat itu sendiri (al-Hawi al-Kabir, jilid 10/561). Sedangakan menurut Imam Ibnu Qudamah, ‘amil yaitu mereka yang diutus oleh ulil amri untuk mengambil dana zakat dari pemiliknya, mengum- pulkannya, dan menyalurkannya. Begitu pun yang membantu mereka, mengawasinya, serta turut menghitungnya, menuliskan- nya, menimbangnya, dan segala yang dibutuhkan di dalamnya. Dan mereka diberi upah dari harta tersebut sebagai imbalannya (al-Mughni, jilid 9/312).
5.Menurut Imam Ibnu Hazm, ‘amil ialah para personal yang ditugaskan oleh ulil amri yang wajib ditaati (al-Muhalla, jilid 6/149). Dan Imam Ibnu Batthal berkata; para ulama telah bersepakat bahwa makna ‘amil zakat ialah mereka yang berupaya mengumpulkan zakat/sedekah atas mandat dari ulil amri (Fath al-Bari, jilid 3/428). (rid)
Baca juga :
- FIFA Matchday 2026: Timnas Indonesia Unggul 2-0 Melawan Timnas Oman di Babak Pertama
- Sholat Jumat Perdana di Masjid Al Ijtihaad: Panggilan Iman dari Rawa Sapi, Saatnya Menjadi Saksi Lahirnya Rumah Allah
- Kebakaran Kemayoran Terbaru: Saatnya Ulurkan Tangan, Ratusan Korban Kehilangan Rumah dalam Semalam
- Presiden Prabowo Copot Jabatan Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin BGN
- Wisata Religi Jembrana Makin Memikat: Jukung Berlayar Hadirkan Pesona Baru Masjid Pantai Bali dan Tradisi Maritim Nusantara
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


