Hasil Ijtima Ulama Tetapkan Dana Zakat Bukan Keuangan Negara

Dengarkan Artikel Ini

Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan dan/atau penyalahgunaan.

Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang zakat.

Ketetapan hukum tersebut berdasarkan dari dalil sebagai berikut.

1.Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [QS. al- Baqarah: 110]

  1. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf ), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (mem- bebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. at-Taubah: 60)

3.Rasulullah pernah menugaskan seorang dari suku Asad yang berna- ma Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat Bani Sulaim. Saat ia datang melaporkan hasil kerjanya, Rasulullah memeriksa (laporan)nya. (Muttafaq ‘alaih)


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca