Hasil Ijtima Ulama Tetapkan Dana Zakat Bukan Keuangan Negara
Jakarta — 1miliarsantri.net : Diskursus mengenai apakah zakat termasuk keuangan negara masih terjadi. Berdasarkan Ijtima Ulama ke VIII di Bangka baru-baru ini, terdapat dua pandangan besar mengenai status dana zakat.
Pandangan pertama, zakat dikategorikan sebagai keuangan negara dilihat dari berbagai aspek, antara lain, zakat dapat dikategorikan sebagai Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum sehingga masuk ke dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berikutnya, aspek kelembagaan dan akuntabilitas Baznas dalam pengelolaan dana zakat, di mana Baznas merupakan badan yang diangkat oleh negara. Demikian dengan lembaga amil zakat dapat beroperasi karena mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Pembayaran zakat sebagai dasar atas pengurang objek harta terkena pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, dan PMK No. 254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Pertimbangan selanjutnya, yakni kerugian negara terkait pengelolaan zakat pada Baznas.
Pandangan yang lain mengatakan bahwa zakat bukan keuangan negara. Pertimbangannya yakni zakat dapat dikategorikan sebagai keuangan negara dengan syarat bersifat wajib dan memaksa, sebagaimana pajak yang merupakan bagian dari keuangan negara sesuai dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Negara juga merupakan pendapatan negara, di mana mekanisme penerimaan dan pengeluarannya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/menggunakan SPM untuk meminta izin Menteri. Pemungutnya pun berasal negara sebagaimana tata kelola pajak, di mana pemungutan dan pengelolaannya dilakukan secara langsung oleh pemerintah.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


