Cara Menentukan Najis atau Bukan Menurut Islam
Selain itu, hukum asal semua binatang yang hidup dianggap suci, kecuali yang telah jelas ditetapkan najis dalam Alqur’an atau hadis, seperti babi dan anjing. Hukum asal benda mati juga dianggap suci kecuali yang memabukkan atau yang telah dinyatakan najis secara jelas. Hewan yang darahnya tidak mengalir, seperti semut atau ulat pada buah-buahan, dianggap suci, sehingga keberadaannya tidak menyebabkan kenajisan.
Pandangan Madzhab Asy-Syafi’iyah menekankan bahwa hukum asal semua makhluk yang ada di bumi adalah suci. Namun, mereka memberikan rincian lebih lanjut bahwa beberapa makhluk atau benda dinyatakan najis berdasarkan dalil Alqur’an dan hadis.
Anggota tubuh yang terputus dari binatang yang masih hidup dihukumi seperti bangkai, sementara semua bangkai dinyatakan najis kecuali bangkai manusia, ikan, belalang, dan binatang buruan yang tidak sempat disembelih.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

