Beda Pandangan Sufi NU – Muhammadiyah
Neo-sufisme adalah wacana kontemporer tentang sufisme yang mencoba mencari keselarasan antara syariat dan hakikat, antara dimensi lahir dan batin, di mana pelopornya adalah Fazlur Rahman.
Di dalam buku itu terdapat alur pemikiran yang cukup memberi apresiasi yang wajar kepada penghayatan sufisme atau esoteris Islam, namun sekaligus disertakan peringatan bahwa esoterisme itu harus tetap dikendalikan oleh ajaran-ajaran standar syariat. Apa yang dilakukan oleh Hamka di sini bukanlah pembaharuan praktik ajaran sufi, tetapi lebih pada wacana pembaruan sufi di Indonesia, yang dengannya, diharapkan setiap orang yang mempraktikkan ajaran sufi bisa lebih memperhatikan aspek-aspek syariat agar terjadi keseimbangan dan tidak berat sebelah.
Sebagai ulama yang sangat mengenal pemikiran kaum pembaharu klasik seperti Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim al-Jauziyah, Hamka menunjukkan konsistensi pemikirannya dengan pemikiran tokoh-tokoh itu.
Maka bukanlah suatu hal yang terjadi secara kebetulan bila Fazlur Rahman, menyebut kedua tokoh klasik itu sebagai perintis apa yang dinamakan sebagai neo-sufisme. Adalah jenis kesufian yang terkait dengan syariat, atau dalam wawacan Ibn Taymiyah, jenis kesufian yang merupakan kelanjutan dari ajaran Islam itu sendiri sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an, dan tetap berada dalam pengawasan kedua sumber utama ajaran Islam tersebut, kemudian ditambah dengan ketentuan untuk tetap menjaga ketertiban dalam masyarakat secara aktif.
Tapi perlu diingat bahwa wacana neo-sufisme yang dikembangkan Hamka ini bukan berarti menganggap bahwa praktik sufi yang dilakukan oleh kalangan tradisionalis seperti NU kurang menghargai syariat atau kurang Islami, sama sekali tidak demikian.
Sebab, kalangan tradisional sendiri tetap menjadikan syariat sebagai hal yang paling dasar dalam Islam dan tak pernah lepas dari al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja, mungkin kalangan tradisionalis memiliki cara pandang yang berbeda terhadap ajaran sufisme tersebut sehingga tidak ada yang mesti disalahkan antara satu dengan yang lain.
Jadi perbedaan signifikan antara sufisme di NU dan Muhammadiyah lebih pada wacana dan gerakan. Bila NU memahami sufisme lebih sebagai praktik amaliyah spiritual keagamaan – meski tidak mengesampingkan kajian secara ilmiah berbasis kitab kuning – maka Muhammadiyah lebih tertarik memahami sufisme pada tataran konseptual dan wacana akademis.
Artinya, di Muhamamdiyah tidak memiliki perkumpulan tarekat sebagaimana di NU, hanya beberapa tokoh saja yang memiliki ketertarikan akademis, selebihnya mempraktikkan sufisme dalam kehidupan sehari-hari dalam sikap keagamaannya.
Terlepas dari itu semua, bila ditarik secara garis besar maka wacana kontemporer sufisme di Indonesia boleh dibilang lebih cair daripada di masa-masa silam atau di belahan negara muslim lainnya. Dulu, berbagai pemberontakan terhadap kalangan sufi bisa dari latar belakang mana saja, baik para ulama fikih, kalam, filosof, dan masih banyak lagi.
Sekarang ini, penolakan semacam itu sudah tidak ada lagi, paling banter penolakan itu biasanya dilakukan oleh kalangan Salafi-Wahabi yang ulama-ulamanya memang sangat getol menolak paham sufisme dan mistik Islam. Menurut mereka, sufisme tidak ada bedanya dengan kekafiran, bid’ah, dan para praktisinya adalah ahli neraka. (mad)
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


