Sejarah Zakat di Indonesia
Pola Hubungan Ideal Antara Negara dan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana ZISWAF
Tata kelola yang dibentuk pemerintah, menjadi bagian paling penting dalam pengelolaan dana sosial keagamaan, khususnya Zakat Infaq Sedekah. Itu karena, penguatan tata kelola ini, nantinya akan mempengaruhi keseimbangan antara negara dan masyarakat sipil dalam mengoptimalkan potensi zakat yang besar.
“Melalui undang-undang zakat 23/2011 saat ini, meskipun sudah cukup baik pada beberapa hal namun memiliki titik rentan yang berpotensi menimbulkan conflict of interest,” tutur Amelia.
Salah satunya adalah peran ganda yang dimiliki BAZNAS, yakni sebagai AMN operator zakat sekaligus regulator. Hal itu bisa menjadikan kepercayaan dari para pengelola terhadap BAZNAS menjadi lemah. Itu karena Baznas menjadi lembaga yang melahirkan regulasi, namun di saat yang sama menjadi ‘kompetitor’.
Ada tiga pilihan dalam pengelolaan dana dengan potensi yang luar biasa ini. Pertama yaitu dengan dikelola negara. Contohnya, negara-negara dibawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti Pakistan dan Sudan yang mengelola dana tersebut. Namun, hanya sebatas incomenya saja.
Sementara zakat memiliki banyak jenis yang harus dikelola dengan detail. Pada akhirnya setiap individu masih mengirimkan dana ZISWAF secara langsung kepada yang membutuhkan, atau komunitas hingga luar negeri.
Kedua, yakni pengelolaan seluruhnya dikelola oleh masyarakat sipil, seperti Islamic charity dari UK. Ketiga, seperti di Indonesia yaitu fifty-fifty, yakni setengah pengelolaan oleh negara dan setengahnya lagi dikelola oleh masyarakat sipil.
“Di satu sisi, ini menjadi jalan tengah, namun sebagaimana yang digagas di awal bahwa sebaiknya pemerintah cukup memfasilitasi di fungsinya sebagai regulasi. Kalaupun juga ingin mengelola, harus ada pemisahan fungsi diantara regulator dan operator,” ungkap Amelia.
Konflik yang terjadi sekarang cukup memprihatinkan, karena banyak potensi lembaga zakat yang cukup baik seperti yang berasal dari BUMN, Universitas, Masjid tidak bisa berdaya guna dengan baik. Itu dikarenakan secara kelembagaan malah diharuskan menjadi UPZ.
Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf merupakan perilaku yang berasal dari hati dan erat sekali kaitannya dengan ibadah individu, sehingga butuh strategi dan pendekatan yang khas sesuai dengan target muzakki.
Dengan potensinya yang besar, ZISWAF memang mungkin saja dikelola oleh satu badan (dalam hal ini pemerintah) yang dianalogikan dengan aliran sungai yang bermuara ke satu danau. Dengan asumsi akan membesar dan bisa memberikan manfaat yang besar.
“Namun, di saat yang sama hal ini juga mengkhawatirkan, karena jika tak dibarengi dengan tata kelola yang baik justru akan bahaya, akan timbul kebocoran bahkan bah. Maka tata kelola-lah yang menjadi penting. Jika saat ini masyarakat akar rumput sudah memiliki tata kelola yang kuat, tak ada salahnya jika pemerintah berlegowo untuk tak ikut dalam pengelolaan itu akan lebih baik,” pungkas. (mel)
baca juga :
- RTO/RTQ Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani: ‘Selamat Atas Diselenggarakannya SPU LPPTKA BKPRMI’
- LPPTKA BKPRMI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi Pembinaan Unit (SPU)
- Gaido Group dan Yayasan Masjid Pantai Nusantara Sepakati Kolaborasi Ekonomi Syariah, Dorong Lahirnya 1 Juta Pengusaha
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


