Sejarah Zakat di Indonesia

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauziah memaparkan sejarah zakat di Indonesia. Selain itu, berdasarkan catatan kuno yang ditulis Denys Lombard dalam Silang Budaya mengatakan, dulu zakat menjadi daya tarik dakwah, dikarenakan kondisi muslim yang minoritas saat masuknya Islam di Indonesia.

“Sehingga zakat diberikan kepada kaum tapa, serta orang yang membutuhkan sehingga banyak yang mulai berfikir bahwa umat Muslim tak hanya mengurusi masalah spiritual tapi juga konteks sosial,” terang Amelia, Selasa (08/08/2023).

Hal ini lalu diikuti dengan menguatnya perkembangan zakat di abad ke-13. Tercatat, dalam kitab Bustanus Salatin yang menyebutkan zakat digaungkan oleh Raja di kerajaan-kerajaan Aceh. Namun, hanya sebatas dorongan para Raja untuk membayar zakat tanpa turun langsung untuk mengelola zakat masyarakat.

“Meskipun kemudian di satu sisi ada yang mengkritik, seperti kerajaan Banjar yang menganggap kerajaan tidak perlu mengurusi soal zakat. Zakat, menurutnya adalah persoalan ibadah yang menjadi urusan individual,” tutur Amelia.

Ragam fenomena ini, menjadi semakin menarik, hingga di masa kolonial Belanda aktivitas berzakat ini terus berkembang dan diintervensi oleh pemerintah kolonial. Saat itu, merangsang adanya gerakan yang menentang, sehingga masyarakat sipil mempergunakan dana tersebut untuk masjid dan lainnya.

Sampai pada pemerintahan kolonial tahun 1830-an, mereka seolah melepas tangan perihal zakat yaitu tidak mewajibkan dan tidak melarang bahkan mempersilakan untuk dikelola oleh muslim. Saat itu, mereka berpikir kedermawanan merupakan kewajiban agama dan bersifat pribadi, sehingga tidak perlu dikelola atau diserahkan negara.

“Bahkan, salah satu penasehat pemerintah kolonial yang sedikit ‘memahami’ agama Islam secara jelas membuat aturan untuk jangan ada kekerasan dalam hal ini, selama tidak berkaitan dengan politik,” ungkap Amelia.

Produk Konkret Zakat Abad XIX
Perkembangan zakat terus menguat di abad XIX, setali tiga uang dengan pertumbuhan pesantren pada saat itu yang juga menggunakan dana ZISWAF sebagai sumber dana penting dalam memperkuat pendidikan.

“Sebagai contoh, Pondok Pesantren Gontor yang terkenal dengan wakafnya, kemudian lahir juga organisasi keislaman seperti Muhammadiyah, NU, Syarikat Islam, Persis yang membuat sekolah-sekolah,” tutur Amelia.

Tabiat pemerintah kolonial saat itu membiarkan kultur ini berkembang selama tidak masuk ke ranah politik. Bahkan, pemerintah kolonial membuat aturan tentang pendaftaran zakat dan wakaf, serta jika terjadi kekerasan dalam pengelolaan yang dalam arti lain karena besaran dana yang besar dengan keamanan yang mengkhawatirkan maka pemerintah turut mengawasi.

“Peran pengawasan ini terbawa hingga awal abad 20 dan akhirnya tumbuh luar biasa sehingga berjalan sampai sekarang,” kata Amelia.

Pertumbuhan ZISWAF ditandai dengan mampunya dana ini menopang negara. Banyak masyarakat menyumbang untuk negara, seperti Pesawat Dakota RI-001 Seulawah yang dibeli dari uang sumbangan rakyat, diikuti dengan banyaknya kantor-kantor KUA dari tanah wakaf.

Maka itu, Presiden Soeharto sempat memimpikan negara dalam kepemimpinannya mengelola dana ZISWAF. Pada 1967-an, Presiden Soeharto membuat aturan khusus dan memproklamirkan diri menjadi amil nasional. Namun sayang, idenya masih terlalu general dan tidak bisa dipahami oleh khalayak.

“Tentunya pada saat itu, ada dua hal yang menyebabkan ide tersebut mental, yaitu karena tradisi zakat yang terbiasa dikelola dari dari bawah dan kedua adanya resistensi dari tokoh agama,” tutur Amelia.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca