Meningkatkan Ekonomi Zakat dan Menguatkan Larangan Perjudian
K.H. Bisri Mustofa dalam tafsir Al-Ibriiz mencatat bahwa sahabat Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan beberapa sahabat Anshar meminta fatwa kepada Nabi Muhammad tentang hukum khamr (minuman keras) dan maisir (judi). Allah menurunkan surat Al-Baqarah ayat 219 yang menyatakan bahwa meskipun kedua perbuatan tersebut memiliki manfaat, dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Perjudian online yang marak belakangan ini menjerat banyak orang, mulai dari dewasa hingga remaja, pekerja formal dan informal. Kecanduan judi memiliki efek negatif yang serius di masyarakat, melemahkan motivasi kerja, mendorong mental spekulatif, dan menciptakan perputaran uang yang tidak sehat dalam perekonomian. Kerusakan moral akibat perjudian jauh lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Bahaya riba dan judi diperingatkan dalam ayat-ayat Al-Quran agar manusia menjauhi perbuatan dosa tersebut.
Perputaran uang yang bersih dari perjudian dan riba mencerminkan sehatnya perekonomian. Sebaliknya, perputaran uang dari praktik judi, riba, dan korupsi merusak kesejahteraan individu dan masyarakat.
Ekonomi syariah dan ekonomi halal mendorong perputaran uang tanpa judi, riba, dan korupsi. Dalam negara yang berdasarkan Pancasila, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, segala perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum tidak dapat dibiarkan.
Judi dilarang berdasarkan hukum (KUHP) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Judi adalah sumber kekacauan dalam keluarga, membuat orang malas bekerja, dan bertentangan dengan tujuan pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Judi menjauhkan berkah, sehingga sosialisasi dan edukasi larangan judi serta langkah untuk menghentikan judi online yang kini sudah meresahkan memerlukan kerjasama berbagai pihak.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


