Daftar 100 Pesantren yang Terima SK Izin Operasional
Jakarta — 1miliarsantri.net : Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal. Penyerahan SK ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (7/10/2024). Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi.
“Pesantren, tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara juga harus berterima kasih lebih besar kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa,” ujarnya.
Basnang Said lebih lanjut menjelaskan bahwa pesantren formal saat ini telah berkembang pesat, dengan banyak lembaga yang berhasil mengintegrasikan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
“Ma’had Aly, misalnya, kini sejajar dengan perguruan tinggi lainnya dalam hal pengakuan negara,” tambahnya.
Penyerahan SK ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga memberikan hak-hak dasar bagi pesantren, seperti akses terhadap dana BOS untuk siswa-siswi pesantren. Dengan SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman.
Sebagai penutup, Basnang mengingatkan bahwa Hari Santri Nasional yang akan diperingati pada 22 Oktober 2024 harus diperingati dan dimeriahkan. Menurutnya, ini merupakan momentum penting untuk mengenang perjuangan pesantren dalam mempertahankan NKRI.
“Kami juga berharap pondok pesantren di seluruh Indonesia dapat melaksanakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing,” pesannya.
Berikut daftar 100 lembaga yang menerima SK Ijin Operasional:
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


