Besarnya Ongkos Politik pada Pilkada Buka Potensi Korupsi di Daerah
Jakarta — 1miliarsantri.net : Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Para kontestan tentu mengeluarkan ongkos politik untuk menyukseskan kontestasi ini.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyoroti tingginya ongkos politik bagi para kontestan. Menurutnya itu awal terjadinya kerusakan demokrasi dan produk kebijakan yang dihasilkan.
Meski sudah ada batasan besaran dana untuk kampanye Pemilu di Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2023, Namun Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana menemukan, pada Pilkada 2020 ongkos politiknya ada yang mencapai Rp1 triliun.
Pada 2024 ini angka Rp. 1 triliun tersebut diperkirakan tidak turun, dan besar kemungkinan naik. Oleh karena itu, menurut Busyro besarnya ongkos politik pada Pilkada termasuk pemilu yang lain membuka potensi untuk terjadinya korupsi.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


