Besarnya Ongkos Politik pada Pilkada Buka Potensi Korupsi di Daerah
Pada beberapa kasus, Busyro menemukan ada rakyat miskin menjual tanah atau sawahnya sebagai harta yang paling berharga karena besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar.
“Artinya jika biaya politik itu besar, mengembalikan itu tidak mudah dan besar kemungkinan akan terjadi korupsi,” katanya.
Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin dalam dan berkepanjangan, rakyat harus cerdas dalam menghadapi Pemilu apapun, termasuk Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Busyro menyarankan, jika pada Pilkada Serentak 2024 nanti mendapat ‘amplop’ dari salah satu atau semua Paslon untuk diterima, kemudian dikumpulkan dan dikembalikan lagi melalui tim sukses Paslon tersebut disertai dengan pemberitaan melalui media sosial maupun media massa. (Iin)
Baca juga :
- Ukhuwah Goals: Wujud Cinta yang Menghidupkan Hati Melalui Do’a
- Boikot FIFA Mengguncang Dunia! Spanyol dan Portugal Ancam Tinggalkan Gianni Infantino, Krisis Terbesar Jelang Piala Dunia?
- Peringatan Hari Anak Nasional 2026: Kolaborasi Yaskat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI di Bantargebang
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


