Alquran Menyebutkan Soal Pernikahan Beda Agama

Dengarkan Artikel Ini

Pendapat pertama seperti yang telah disebutkan di atas, merujuk pada riwayat dari Utsman bin Affan, Thalhah, Jabir, Hudzaifah, Said bin Al Musayyib, Said bin Jubair, Al Hasan, Tawus, Ikrimah, Al Sha’bi dan Al-Dhahhak. Diriwayatkan oleh Al-Nahhas dan Al-Qurthubi.

Sementara itu, Ibn Al-Mundzhir juga meriwayatkan dari dua sahabat dan Umar bin Khattab, yang berkata, “Tidak benar bahwa ada ulama di masa awal yang melarang itu (pernikahan dengan perempuan ahli kitab).”

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kata musyrik tidak merujuk pada ahli kitab. Sebab, Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhanmu. Tetapi secara khusus Allah memberikan rahmat-Nya kepada orang yang Dia kehendaki. Dan Allah pemilik karunia yang besar.” (QS Al Baqarah ayat 105)

Dari ayat itu, dapat diketahui bahwa kata musyrik bersifat umum. Dengan demikian, keumuman tersebut sebagai bentuk penjelasan khusus untuk ayat 5 Surah Al Maidah, sebagaimana yang diriwayatkan dari Muqhatil bin Hayyan.

Muqhatil bin Hayyan mengatakan, ayat tersebut diturunkan ketika sahabat bernama Abu Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikah dengan perempuan dari kafir Quraisy bernama Anaq. Setelah itu, Allah SWT menurunkan ayat 221 Surah Al Baqarah, yang berisi tentang larangan menikah dengan perempuan musyrik.

Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar, yang berkata, “Allah melarang pernikahan perempuan musyrik dengan seorang Muslim. Aku tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari seorang perempuan mengatakan Tuhannya adalah Isa atau hamba Allah.” (jeha)

Baca juga :


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca