Alquran Menyebutkan Soal Pernikahan Beda Agama

Dengarkan Artikel Ini

Jakarta — 1miliarsantri.net : Alquran menyebutkan soal pernikahan beda agama. Ini tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 221. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al Baqarah ayat 221)

Siddiq Hasan Khan Al Qonuji dalam kitab tafsirnya berjudul Fathul Bayan fii Maqasid Al Qur’an, memaparkan, nikah yang dimaksud dalam ayat itu ialah yang dengan akad, bukan persetubuhan.

Dijelaskan bahwa dalam Alquran, tidak ada satu pun penjelasan yang menyebutkan bahwa makna pernikahan adalah persetubuhan, sekalipun yang melakukannya adalah orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Karena itu, dalam Islam, pengertian nikah merujuk pada akad pernikahan.

Adapun dalam ayat 221 Surah Al Baqarah, juga disebutkan mengenai larangan menikahi perempuan musyrik. Dalam hal ini, yang dimaksud perempuan musyrik adalah perempuan ahli kitab, karena ahli kitab termasuk musyrik.

Dari keumuman ayat 221 Surah Al-Baqarah itu, Allah SWT mengharamkan pernikahan kepada perempuan musyrik dan perempuan ahli kitab. Lalu turunlah ayat 5 Surah Al Maidah. Allah SWT berfirman:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”

Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Malik, Sufyan bin Said, Abdurrahman bin Amr dan al-Awza’i.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat 221 Surah Al Baqarah membatalkan ayat 5 Surah Al Maidah, sehingga, menurut pendapat ini, haram menikah dengan perempuan ahli kitab dan perempuan musyrik. Ini adalah salah satu dari dua pendapat Imam Syafi’i dan sebagian ulama lain juga berpendapat demikian.

Namun, pendapat tersebut menghadapi fakta bahwa Surah Al-Baqarah ayat 221 itu lebih dulu diturunkan, dari Surah Al Maidah ayat 5 yang diturunkan setelahnya.


Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berikan Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca