Hukum Masturbasi Saat Haid dalam Islam Sesuai Pandangan Ulama

Bondowoso – 1miliarsantri.net : Masturbasi saat haid dalam Islam adalah pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka, namun justru menjadi kegelisahan banyak orang, baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang. Dorongan syahwat tidak serta-merta berhenti saat haid datang, sementara Islam memiliki aturan tegas terkait kebersihan, hadats, dan hubungan seksual. Maka muncul pertanyaan, apakah masturbasi saat haid dibolehkan? Adakah perbedaan hukumnya untuk yang sudah menikah dan belum? Nah, kalau Anda masih belum tahu tentang hal ini, maka sangat pas membaca penjelasan yang akan kami sajikan dalam artikel tentang pandangan ulama seputar masturbasi saat haid dalam Islam, berdasarkan dalil sahih dan pendekatan fikih yang proporsional. Jadi, agar tidak ketinggalan berita, jangan tinggalkan halaman ini sebelum selesai! Aktivitas Suami Istri saat Haid dalam Islam Dalam Islam, wanita yang sedang haid tidak dianggap najis secara sosial seperti pandangan ekstrem Yahudi, juga tidak diabaikan total seperti dalam budaya Nasrani. Islam hadir dengan jalan Tengah,  tetap memperlakukan wanita haid secara manusiawi, namun tetap menjauhi larangan hubungan intim. Rasulullah SAW bersabda: “Lakukan segala sesuatu selain hubungan intim (nikah).” (HR. Ahmad dan Muslim) Artinya, suami boleh mencumbu istrinya yang sedang haid, asal tidak menyentuh langsung kemaluannya atau melakukan hubungan badan. Inilah dasar bahwa masturbasi saat haid dalam Islam masih dapat dilakukan dalam konteks tertentu oleh pasangan suami istri, selama tidak melanggar batasan syariat. Masturbasi Saat Haid dalam Islam untuk yang Sudah Menikah Untuk memperjelas pembahasan di bawah ini adalah pandagan ulama’ tentang bagaimana hukum masturbasi saat haid bagi Wanita yang sudah menikah: 1. Boleh dalam Batas yang Diperbolehkan Bagi pasangan sah, ulama membolehkan bentuk kemesraan selama tidak menyentuh vagina secara langsung atau melakukan penetrasi. Masturbasi bisa dilakukan dengan sentuhan pada bagian lain tubuh pasangan untuk membantu suami menyalurkan syahwat secara halal. Hal ini juga menjadi solusi agar suami tidak terjerumus ke dalam dosa seperti onani sendiri atau bahkan zina. 2. Jangan Gunakan Haid Sebagai Alasan Menolak Situs-situs konsultasi syariah sering menerima keluhan dari para suami yang merasa ditolak karena istrinya sedang haid. Padahal, jika pemahaman istri baik, ia bisa tetap membangun keintiman tanpa melanggar batasan yang Allah tetapkan. Menolak total tanpa solusi malah bisa menyeret suami ke dalam maksiat, dan istri ikut menanggung dosa secara tidak langsung sebagai penyebab. 3. Jika Terjadi Orgasme Saat Haid Menurut Imam Syafi’i dan Ibnu Qudamah, jika seorang wanita mengalami mimpi basah atau orgasme saat haid, ia tidak wajib mandi junub sampai haidnya selesai. Cukup satu kali mandi ketika darah berhenti untuk menghilangkan hadats besar secara keseluruhan. Jadi, masturbasi saat haid dalam Islam bagi pasangan menikah boleh dilakukan dalam bentuk non-penetrasi dan tetap menjaga adab serta batasan fikih. Masturbasi Saat Haid dalam Islam untuk yang Belum Menikah Adapun bagi yang belum menikah, penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut: 1. Masturbasi Tetap Diharamkan Mayoritas ulama melarang masturbasi secara umum bagi yang belum menikah, baik saat haid maupun tidak. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Mu’minun ayat 5–7, yang menyebut bahwa mereka yang memuaskan syahwat selain kepada pasangan yang sah adalah orang yang melampaui batas. Dengan demikian, masturbasi saat haid dalam Islam bagi yang belum menikah tetap dilarang, karena tidak ada perbedaan hukum berdasarkan kondisi haid atau suci. 2. Dampak Negatif Psikologis & Spiritual Masturbasi seringkali menimbulkan kecanduan, rasa bersalah, dan menjauhkan pelakunya dari ibadah. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mengikis kepekaan hati, menurunkan kualitas spiritual, bahkan menimbulkan gangguan psikologis tertentu. 3. Islam Menganjurkan Pengendalian Diri Rasulullah SAW memberikan solusi praktis, bagi yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa. Puasa menjadi tameng (junnah) dari syahwat yang membakar. Selain itu, menjauh dari konten seksual, memperbanyak zikir, olahraga, dan aktivitas produktif juga merupakan langkah bijak untuk menjaga diri dari godaan masturbasi. Sikap Bijak terhadap Masturbasi Saat Haid dalam Islam Masturbasi saat haid dalam Islam adalah persoalan kompleks yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan “boleh” atau “haram”. Dalam konteks suami istri, hal ini masih diperbolehkan selama menjaga adab dan tidak menyentuh langsung kemaluan. Namun, bagi yang belum menikah, masturbasi tetap terlarang meskipun dalam kondisi haid. Islam selalu memberikan solusi terbaik, menikah untuk yang mampu, dan menguatkan diri lewat ibadah untuk yang belum. Jangan menjadikan syahwat sebagai alasan untuk berbuat dosa, karena Allah Maha Mengetahui setiap niat dan usaha hamba-Nya. Semoga penjelasan ini memberi pemahaman mendalam dan menjadi pengingat agar kita selalu menjaga diri sesuai tuntunan syariat, termasuk dalam hal sensitif seperti masturbasi saat haid dalam Islam. Penulis : Ainun Maghfiroh Editor : Toto Budiman

Read More

Fenomena Sound Horeg : Dampak Sosial dan Tinjauan Singkat dari Sudut Pandang Islam

Malang – 1miliarsantri.net : Kehidupan fana di dunia yang dijalani manusia, kerap merasakan lelah, penat, bosan, stress, bahkan frustasi. Namun Allah SWT mengetahui keterbatasan manusia, oleh karenanya diberi kemampuan untuk mewujudkan keseimbangan atau harmoni dalam kehidupan sehari-hari. Manusia secara intuitif memiliki kesadaran untuk menemukan hal-hal yang dapat menjadi penawar dari sisi-sisi gelap psikisnya sendiri, salah satunya dengan menciptakan berbagai macam hiburan. Dalam peradaban manusia jenis hiburan telah berkembang pesat, mulai dari sastra, pertunjukan, seni rupa, permainan-permainan, hingga yang paling massif saat ini adalah hiburan berupa seni musik. Terlepas dari hukum musik dalam Islam, yang telah banyak dibahas oleh para ulama, memang terdapat perbedaan pendapat. Ada kelompok ulama yang membolehkan dengan syarat dan ada pula yang mengharamkannya. Fenomena Sound Horeg dan Dampak Sosialnya Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg—penggunaan audio sistem bersuara keras dalam konvoi, komunitas motor, atau acara hajatan telah menjamur di berbagai daerah, terutama di kalangan anak muda. Meski dianggap sebagai bentuk ekspresi kebebasan dan hiburan, suara menggelegar yang ditimbulkan kerap menimbulkan keresahan, mengganggu ketenangan umum, bahkan memicu konflik sosial. Istilah sound horeg pada dasarnya merujuk pada serangkaian sound sistem yang memiliki daya tinggi hingga menghasilkan suara yang sangat besar. Biasanya sound horeg dirangkai di atas kendaraan truck untuk mengisi acara-acara seperti hajatan, karnaval, konvoi, dan acara jalanan lainnya. Horeg adalah istilah jawa yang berarti bergetar, dalam terminologi ini sound horeg dapat didefinisikan sebagai hiburan musik sound sistem berdaya tinggi yang menyebabkan kehebohan dan euphoria luar biasa. Tak jarang di lapangan istilah horeg benar-benar terjadi secara harfiah. Maksudnya suara yang dihasilkan tersebut bisa membuat bangunan-bangunan bergetar bahkan bisa merusak beberapa bagian rumah seperti kaca pecah, genting yang berjatuhan, dan lain-lain. Selain itu seringkali panitia atau peserta pawai terpaksa membongkar beberapa bagian bangunan warga maupun fasilitas umum dikarenakan truk pengangkut sound sistem tidak dapat melewati jalan. Di beberapa daerah bahkan berakibat pada keributan antara warga dan peserta atau panitia acara. Hal ini terjadi karena warga merasa terganggu dengan suara bervolume sangat tinggi. Dari fakta-fakta tersebut, fenomena sound horeg menimbulkan dampak sosial yang signifikan di masyarakat yakni merusak ketertiban, menimbulkan kegaduhan, menimbulkan konflik, dan mengganggu lingkungan masyarakat. Fenomena Sound Horeg Ditinjau dari Perspektif Islam Islam adalah agama yang menghendaki umatnya menjadi umat yang pertengahan, sehingga keseimbangan di segala aspek kehidupan diperkenankan dan ditekankan. Dalam Islam kesehatan psikis wajib untuk dipelihara. Sehingga Islam tidak serta merta melarang manusia untuk menikmati hiburan, namun Islam hadir dengan memberikan batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Batasan-batasan tersebut tertuang dalam nilai-nilai syariat yang terkandung di dalam ajarannya. Di dalam ajaran Islam, setiap tindakan manusia harus mengacu pada tiga hal prinsip yaitu Adab, Akhlak, dan Ketakwaan. Ketiga hal ini menciptakan pagar batasan bagi umat Islam dalam bertindak di kehidupan sehari-hari, sehingga tidak menimbulkan kerugian diri sendiri maupun orang lain. 1. Adab  Dari segi adab, sound horeg secara umum di masyarakat dirasa mengganggu kenyamanan orang lain. Hal ini karena volume musik yang terlalu tinggi, sehingga beberapa warga mengeluh karena sound horeg mengganggu anggota keluarga lain yang sedang sakit, bayi yang sedang beristirahat, bahkan dapat merusak bangunan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai Islam yang melarang menyakiti orang lain tanpa alasan yang jelas. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS Al-Ahzab:58) 2. Akhlak Seringkali sound horeg diikuti dengan pawai orang-orang yang berjoget dengan gerakan yang tidak senonoh dan menggunakan pakaian yang tidak sopan di jalanan umum dan ditonton oleh ribuan orang dari segala usia. Dari segi akhlak, hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan kita untuk bertindak sopan dan memakai pakaian yang menutup aurat. Selain itu kita juga diperintahkan untuk menjaga pandangan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka…” (QS. An-Nur:30) 3. Ketakwaan Konsep paling mendasar dari ajaran Islam adalah ketakwaan. Secara ringkas Takwa berarti kesadaran akan rasa takut kepada Allah sehingga mendorong seorang muslim untuk selalu taat dengan jalan menjauhi larangan Allah SWT dan melaksanakan segala perintahNya. Hiburan sound horeg jelas jauh dari konsep dasar ketakwaan dalam Islam. Di dalam sound horeg terdapat unsur pemborosan dan foya-foya tanpa ada manfaat yang jelas. Padahal di dalam Islam diwajibkan agar setiap harta digunakan dengan perhitungan yang baik dan akan lebih baik jika digunakan untuk keperluan di jalan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al-Isra: 26-27) Hiburan sound horeg juga mengandung hal-hal yang mengundang syahwat sehingga dapat mendekatkan seseorang pada kemaksiatan. Mendekatkan diri pada kemaksiatan secara sadar dan kesengajaan adalah bentuk menjauhkan diri dari ketakwaan kepada Allah SWT. Kesimpulan Hiburan adalah sesuatu yang wajar untuk menjaga psikis manusia tetap seimbang, agar kehidupan sehari-hari berjalan dengan baik dan optimal. Namun penting untuk memilih dengan bijak jenis hiburan tersebut. Fenomena sound horeg yang menghebohkan masyarakat, dilihat dari aspek sosial jelas merugikan masyarakat dan memiliki dampak buruk. Selain merusak ketertiban dan kenyamanan, juga menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Dari sudut pandang Islam sebagian besar konten hiburan di dalamnya juga cenderung menjauhi nilai-nilai syariat Islam. Sound horeg, jika tidak dikendalikan, berpotensi menjadi simbol kebebasan yang melanggar batas norma sosial dan nilai-nilai Islam. Dalam Islam, kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hak sesama. Sebagai seorang muslim penting untuk memahami batasan-batasan berdasarkan nilai-nilai syariat Islam. Dengan pemahaman tersebut maka kita akan lebih bijak untuk memilih jenis hiburan yang baik dan tidak merugikan orang lain dan tidak merusak hubungan sosial. Islam sangat menganjurkan terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat, sehingga segala bentuk hiburan yang mengganggu ketertiban harus dihindari oleh setiap muslim. Sumber : Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Tentang Musik Dalam Islam, Komisi Fatwa MUI, 2005. https://www.nu.or.id – berbagai artikel terkait hiburan dalam Islam dan menjaga adab social https://www.konsultasisyariah.com – “Hukum Musik Keras dan Gangguan Tetangga” Kontributor : Leo Agus Hartono Editor : Toto Budiman

Read More

Menyedihkan! 1 Dari 10 Anak Di Gaza Menderita Malnutrisi

Gaza, Palestina – 1miliarsantri.net: Kondisi kesehatan anak-anak di Gaza hingga hari ini sangat memprihatinkan, ini akibat zionis Israel yang memblokade bantuan pangan kemanusiaan yang akan memasuki wilayah Palestina, bahkan menghancurkan alat transportasi untuk mobilisasi bantuan. Dari Jenewa-Swiss, mengutip Safa Press Agency, Direktur Komunikasi Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Juliette Touma menyatakan: “Tingkat kekurangan gizi meningkat di Gaza, terutama sejak pengepungan diperketat lebih dari empat bulan lalu pada 2 Maret.” Baca juga : Biadab! Israel Menembakan Rudal Ke Arah Anak-Anak Gaza Yang Sedang Mengambil Air Diketahui sejak Januari 2024 UNWRA mencatat: Lebih dari 240.000 anak di bawah usia lima tahun mengalami malnutrisi. Yang menyedihkan, satu dari sepuluh menderita kekurangan gizi, beberapa kasus secara tragis mengakibatkan kematian. Kekurangan Bahan Bakar Menghambat Klinik Layanan Kesehatan UNWRA juga mengingatkan tentang kelangkaan dan kekurangan bahan bakar yang parah. Akibat kondisi tersebut melumpuhkan kemampuan tenaga medis untuk mengoperasikan klinik kesehatan, mendistribusikan air bersih, dan memberikan bantuan penting lainnya. Badan ini juga mendesak agar zionis Israel membuka akses dan tidak menghambat konvoi kemanusiaan untuk mengirimkan makanan, pasokan medis, dan bahan bakar. “Tanpa hal-hal penting ini,” Touma memperingatkan, “kondisi yang sudah menjadi bencana akan semakin meningkat, terutama bagi anak-anak Gaza.” Baca juga : Gadis Kecil Gaza: ‘Kembalikan Ibuku Dari Surga’ Sementara itu, beberapa pekan lalu Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell telah memperingatkan krisis gizi yang memburuk di antara bayi-bayi di Jalur Gaza, karena pendudukan Israel terus menghalangi masuknya bantuan yang menyelamatkan jiwa. Russell menggambarkan situasi itu sebagai bencana, dengan anak-anak menderita kekurangan gizi akut karena runtuhnya layanan kesehatan, kekurangan air bersih, dan kerusakan sistem pangan yang meluas.*** Penulis dan Editor : Thamrin Humris Sumber : Safa Agency (Palestina Press Agency) | Foto kolase istimewa Safa Agency

Read More

Info Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Dahana, Untuk Lulusan SLTA dan S1

Subang – 1miliarsantri.net: Lowongan kerja terbaru, dibuka berbatas waktu hingga 22 Juli 2025 dari salah satu perusahaan BUMN yang tergabung dalam Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID), yang bergerak di bidang bahan berenergi tinggi yang menyediakan layanan bahan peledak terpadu untuk sektor Pertambangan Umum, Kuari dan Konstruksi, Minyak dan Gas, serta Pertahanan. Sejarah PT Dahana, PT Dahana atau “DAHANA” adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pionir di industri ini berawal dari proyek Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) pada tahun 1966 yang dikenal dengan Proyek Menang, berlokasi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian, pada tahun 1973 secara resmi menjadi Perusahaan Umum DAHANA berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/1973 sebelum ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan pada tahun 1991. Dengan Moto “SERVING THE NATION BETTER!” Dalam era lahir kembali, DAHANA saat ini ingin melayani negeri lebih baik dari sebelumnya dan menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan industri pertahanan di tanah air. Lowongan Kerja PT Dahana PT Dahana membuka lowongan kerja terbaru Link Pendaftaran, loker ini akan ditutup/berakhir pada 22 Juli 2025. Bagi kamu yang berminat bergabung dengan PT Dahana, segera kirimkan lamaranmu melalui link: http://bit.ly/RekrutmenSulawesiJuli25 Lokasi PT Dahana: Head Office, Energetic Material Center JI. Raya Subang – Cikamurang Km. 12 Cibogo, Subang 41285, Jawa Barat Indonesia. Telp +622607423333, +62 260 742 3888‬. Jakarta Office, Menara MTH, Lt.17 JI. MT. Haryono Kav.23 Jakarta 12820 Indonesia. Telp +62 21 837 823 17‬, ‪+62 21 837 823 27. Penuhi persyaratan yang tercantum dalam info lowongan kerja tersebut, semoga berhasil.***

Read More

Mau Kerja Di Bidang Penerbangan? PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Buka Loker Terbaru

Kota Tangerang – 1miliarsantri.net: Saat ini PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group, membuka kesempatan lowongan kerja terbaru bagi kamu lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1 yang ingin berkarir dan menjadi bagian dari Tim GDPS Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) merupakan perusahaan Business Process Outsourcing (BPO) berbasis teknologi.  PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdiri sebagai perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi di bidang Aviasi. Transformasi GDPS, Saat ini GDPS bertansformasi menjadi perusahaan Business Processing Outsourcing berbasis teknologi 4.0 yang tidak hanya melayani kebutuhan aviasi namun juga merambah ke bisnis lain. Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja ‘Program LBJR 2025’, Info Lengkap Cek Disini Bagian dari Industri Aviasi, Karena GDPS lahir dan merupakan bagian dari Industri Aviasi, sehingga produk dan jasa inovatif yang kami tawarkan berbasis 3 aspek utama yaitu Kompetensi dan Teknologi serta memperhatikan aspek HSSE Saham PT. GDPS berdiri dengan kepemilikan saham mayoritas dari PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (Anak Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk) dan kepemilikan saham minoritas dari koperasi Karyawan GMF. Dukungan Tenaga Profesional, PT. GDPS didukung oleh tenaga-tenaga kerja yang berintegritas dan profesional. Pelatihan dan penanaman nilai-nilai perusahaan juga terus dilakukan secara berkala dalam rangka peningkatan kemampuan softskill dan hardskill karyawan.  Penempatan Tenaga Kerja, Sampai saat ini GDPS telah mengelola tenaga kerja yang berjumlah puluhuan ribu dengan lokasi penempatan yang tersebar di lebih dari 55 kota di wilayah Indonesia dengan berbagai area kerja mulai dari teknisi pesawat, data entry, IT support, Building management, security, passanger assistant, SPG, SPB sampai dengan tenaga kerja di industri manufaktur. Lowongan Kerja PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, beralamat di GDPS Marketing Gallery, Jl. GMF Aeroasia, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten. Jika sahabat 1miliarsantri.net berminat mengisi loker dengan posisi yang ditawarkan oleh PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, segera kirimkan lamaran kerjamu dan penuhi kualifikasi yang ditetapkan GDPS. Semoga berhasil.***

Read More

Kursus Privat Bahasa Arab, Peluang Usaha Syariah Modal Kecil

Surabaya – 1miliarsantri.net : Di tengah zaman serba digital ini, peluang usaha syariah modal kecil bukanlah hal yang mudah. Banyak dari kita ingin memulai usaha, tapi seringkali terkendala modal. Apalagi ingin berbisnis yang halal dan sesuai syariat. Salah satu ide yang perlu untuk dipertimbangkan yaitu membuka kursus privat Bahasa Arab. Modalnya kecil, fleksibel, dan punya nilai ibadah juga. Menarik bukan? Membuka usaha syariah bukan hanya tentang menjual produk yang halal atau menghindari riba, tapi bagaimana bisnis itu memberikan manfaat dan keberkahan. Kursus privat Bahasa Arab bisa menjadi ladang amal sekaligus sumber penghasilan. Ayo kita bahas lebih lanjut kenapa hal ini bisa menjadi peluang yang menjanjikan untuk kamu. Kenapa Kursus Privat Bahasa Arab Jadi Peluang Usaha Syariah Modal Kecil? Saat ini, kebutuhan akan penguasaan Bahasa Arab semakin tinggi. Tidak hanya di kalangan santri atau ustadz saja, tapi juga masyarakat umum yang ingin memahami Al-Qur’an, hadits, atau bahkan belajar komunikasi dasar untuk ibadah umroh dan haji. Jika kamu sudah mempunyai kemampuan Bahasa Arab, baik itu lulusan pesantren, mahasiswa jurusan Bahasa Arab, atau autodidak yang sudah lancar. Maka jangan sia-siakan keahlianmu. Kursus privat Bahasa Arab bisa dimulai dari rumah. Cukup punya HP, laptop, atau bahkan lewat video call biasa, kamu sudah bisa membuka kelas. Tidak perlu menyewa tempat, membeli perlengkapan yang mahal, cukup mempromosikan lewat media sosial atau platform belajar online. Hal ini sudah betul-betul masuk dalam peluang usaha syariah modal kecil yang bisa dimulai kapan saja, asal punya ilmu dan niat baik untuk mengsyiarkan bahasa arab sebagai bahasa Al Qur’an. Selain itu, usaha ini termasuk syariah karena isinya mengajarkan bahasa yang digunakan dalam kitab suci. Jadi, kamu bukan hanya mendapatkan penghasilan, tapi juga menyebarkan ilmu yang bermanfaat. InsyaAllah berpahala juga, kan? Sebelum memulai, pastikan sudah menyiapkan beberapa hal penting. Pertama, kamu perlu mempunyai kurikulum atau materi dasar. Materi ini bisa disusun dari berbagai referensi seperti buku nahwu, sharf, dan percakapan sehari-hari dalam Bahasa Arab. Kedua, tentukan segmen pasar kamu. Apakah hanya fokus pada anak-anak, remaja, atau orang dewasa yang baru belajar? Hal ini penting karena akan mempengaruhi cara mengajar kamu nanti. Jika targetnya anak-anak, maka tentu harus lebih banyak permainan dan visual. Ketiga, buatlah akun media sosial khusus untuk kursusmu. Upload testimoni, potongan video mengajar, atau tips belajar Bahasa Arab secara rutin. Karena akan membuat orang tertarik dan percaya pada kualitasmu. Promosikan dari mulut ke mulut juga, hal ini sangat ampuh apalagi di kalangan komunitas muslim. Dan jangan lupa, promosikan sistem paket. Misalnya, paket 4 pertemuan per bulan, atau kelas kilat menjelang keberangkatan umrah. Dengan cara ini, kamu bisa mengatur pemasukan lebih terstruktur dan memberikan pilihan harga yang terjangkau. Lagi-lagi, memperkuat bahwa kursus privat bahasa arab termasuk peluang usaha syariah modal kecil yang fleksibel dan bisa disesuaikan. Kamu juga bisa menghubungi 1miliarsantri.net melalui kontak wa.me/6281248832242 untuk mendapatkan support pembuatan website ataupun landing page, agar usaha barumu dapat bertahan, dikenal luas dan berkembang dengan lebih cepat. Selain itu perlu memperhatikan sisi bisnisnya. Salah satu kuncinya adalah menjaga kualitas layanan. Seperti, jangan datang terlambat saat jadwal mengajar, atau merespons siswa dengan jawaban jutek atau ketus bila ada pertanyaan. Kamu juga bisa memberikan reward bagi siswa yang aktif atau berkembang cepat. Misalnya, dapat e-sertifikat atau bonus kelas tambahan. Karena mereka akan lebih semangat dan merasa dihargai perjuangannya untuk meningkatkan value diri. Jika sudah mempunyai cukup murid, maka kamu bisa mulai merekrut asisten atau guru lain dengan standar yang sama. Dengan begitu, kursusmu bisa berkembang menjadi lembaga kecil yang lebih profesional. Tapi ingat, tetap harus menjaga prinsip syariah dan transparansi ya, supaya usaha ini benar-benar jadi berkah. Kursus privat Bahasa Arab merupakan contoh nyata dari peluang usaha syariah modal kecil yang membawa manfaat untuk umat. Modalnya tidak besar, tapi dampaknya luar biasa. Jadi, jika sudah mempunyai kemampuan Berbahasa Arab dan niat untuk berbisnis sesuai syariat, maka jangan pernah ragu untuk memulai. Peluang usaha syariah modal kecil yang seperti ini bukan cuma membuka jalan rezeki, tapi juga menjadikan sarana dakwah yang menyenangkan. Dengan berpartner dengan mitra strategis yang berpengalaman seperti 1miliarsantri.net, maka usahamu lebih mudah dikenal luas dan mendapatkan pelanggan. Kursus privat Bahasa Arab bukan hanya sarana menebar ilmu, tetapi juga peluang usaha syariah yang menjanjikan dengan modal kecil. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap pembelajaran agama dan kebutuhan memahami Al-Qur’an serta literatur Islam, layanan ini memiliki pasar yang luas dan terus berkembang. Dengan pendekatan personal, fleksibilitas waktu, serta nilai keberkahan dari usaha yang mendukung dakwah, kursus privat Bahasa Arab layak dipertimbangkan sebagai bentuk ikhtiar ekonomi yang bernilai akhirat. Saatnya memulai langkah kecil menuju usaha yang bukan hanya menguntungkan, tapi juga berpahala. Penulis : Iffah Faridatul H Editor : Toto Budiman

Read More

Lowongan Kerja BUMN PT Jasa Raharja ‘Program LBJR 2025’, Info Lengkap Cek Disini

Jakarta – 1miliarsantri.net: Kabar gembira bagi kamu yang sedang mencari informasi lowongan kerja terbaru tahun 2025 datang dari perusahaan BUMN PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Danantara Indonesia. PT Jasa Raharja adalah bagian dari Indonesia Financial Group yang berbisnis di bidang asuran sosial. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2020, perusahaan ini memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, dan 37 kantor pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tugas Pokok PT Jasa Raharja Perusahaan BUMN ini memiliki Tugas Pokok sebagai penjamin pertama Korban kecelakaan Lalu Lintas kepada masyarakat sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, saat ini kembali membuka lowongan kerja. Program LBJR 2025 Memasuki semester kedua tahun 2025, PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan Program Pemagangan dengan tema “Program Langkah Bakti Jasa Raharja (LBJR) 2025“. Program Pemagangan yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja bagi putra/i daerah setempat dalam rangka mendukung Program Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Mengutip disnakerja.com, program ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang siap dan terampil untuk memasuki dunia kerja. Lowongan Kerja “Program Langkah Bakti Jasa Raharja (LBJR) 2025” Saat ini perusahaan membuka kesempatan program pemagangan untuk Petugas Administrasi Bidang Samsat, Bidang Pelayanan, Bidang Sekretariat, dan Bidang Umum. Berikut rinciannya: 1. Petugas Administrasi Bidang Samsat Belajar administrasi penerimaan Sumbangan Wajib, Iuran Wajib, Data Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara akurat dan profesional. 2. Bidang Pelayanan Belajar administrasi pengelolaan dokumen laporan bidang pelayanan santunan secara akurat dan profesional. 3. Bidang Sekretariat Belajar administrasi persuratan dan tugas yang berhubungan dengan bagian sekretariat secara profesional. 4. Bidang Umum Belajar administrasi pengelolaan dokumen laporan bidang umum secara profesional. Persyaratan Umum: untuk mengakses program tersebut, kamu harus memperhatikan persyarat umum, sebagai berikut: Persyaratan Administrasi Dalam mengakses loker program magang LBJR, kamu harus melengkapi beberapa dokumen administrasi, untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan pelamar memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan. Dokumen-dokumen meliputi: Tahapan Seleksi Bagi kamu yang berminat dan memenuhi persyaratan perlu memperhatikan dengan baik Jadwal dan pelaksanaan Tahapan seleksi “Program Langkah Bakti Jasa Raharja (LBJR) 2025” Nah sobat 1miliarsantri.net, jika kamu berminat bergabung menjadi tim BUMN PT Jasa Raharja, dan memenuhi persyaratannya, silahkan kirimkan lamaranmu dengan mengakses Informasi perihal lowongan pekerjaan yang tersedia di PT Jasa Raharja, pada situs resmi PT Jasa Raharja di https://www.jasaraharja.co.id, Link Pendaftaran : Halaman Login Selamat berjuang, semoga sukses, dan ikuti terus info lowongan kerja lainnya melalui portal 1miliarsantri.net melalui rubrik Info Loker.*** Editor : Thamrin Humris Sumber: Disnakerja, https://jasaraharja.co.id/ | Foto Istimewa

Read More

Kota Layak Anak, Pemkot Surabaya Harus Bantu Orang Tua yang Kesulitan Mendidik Anaknya

Surabaya – 1miliarsantri.net : Di tengah semangat Surabaya meraih predikat sebagai Kota Layak Anak, perhatian terhadap kebutuhan dasar anak tak cukup hanya berhenti pada pembangunan taman atau fasilitas publik ramah anak. Salah satu aspek krusial yang kerap luput dari sorotan adalah tantangan yang dihadapi para orang tua dalam mendidik anak di tengah kompleksitas zaman. Tidak semua keluarga memiliki bekal pengetahuan, kesabaran, dan kemampuan yang memadai untuk menghadapi persoalan pendidikan karakter, perkembangan mental, hingga pengaruh digital. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya perlu turun tangan lebih serius, bukan hanya sebagai fasilitator lingkungan fisik yang ramah anak, tetapi juga sebagai pendamping aktif bagi orang tua yang kesulitan menjalankan peran mendidik anak secara optimal. Saya berkesempatan menghadiri pelaksanaan Masa Orientasi Orang Tua (MOTT) di Kota Surabaya yang dilangsungkan di SMP Al Hikmah (20/07). Acara ini menjadi ruang dialogis antara Pemerintah Kota, pendidik, dan para orang tua siswa dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP. Saya hadir sebagai bagian dari kelompok yang peduli pada perlindungan anak dan pendidikan yang berpihak pada kebutuhan anak. Tema yang diusung sangat inspiratif : “MPLS Ramah, Sekolahku Rumahku, Guruku Orang Tuaku.” Tema ini menjadi pintu masuk membangun kolaborasi antara sekolah dan rumah, antara guru dan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Apresiasi saya untuk Kepala dinas pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh yang gagasannya inspiratif sekali. Saling Menyalahkan Bukanlah Jawaban Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yang hadir sebagai narasumber tunggal, menyampaikan pesan penting: jadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak, dan jadikan guru sebagai orang tua sebagaimana orang tua kandung mereka. Beliau menjelaskan dengan menyentuh bahwa orang tua tidak hanya mereka yang melahirkan dan membesarkan, tetapi juga mereka yang memberi ilmu dan membimbing anak menjadi pribadi yang baik dan sukses. Dalam hal ini, guru dan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak dengan pendekatan yang ramah, manusiawi, dan penuh kasih. Lebih jauh, Walikota Eri menegaskan bahwa tidak ada anak yang tidak baik sejak lahir. Semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Jika kemudian seorang anak menjadi “nakal” atau berperilaku menyimpang, maka lingkungan sekitarnyalah—termasuk orang tua dan sistem sosial—yang patut melakukan introspeksi. Bahkan, beliau mengajak kita semua untuk tidak buru-buru menyalahkan anak, tapi bertanya pada diri sendiri: dosa apa yang pernah kita lakukan, sehingga Allah menguji kita melalui anak kita? Namun, penting juga kita sadari bahwa tidak semua orang tua dalam posisi yang ideal untuk mendidik anak. Ada yang mengalami keterbatasan ekonomi, keterbatasan waktu karena pekerjaan, keterbatasan pengetahuan tentang pola asuh, bahkan keterbatasan sosial akibat tekanan hidup. Maka, menyalahkan orang tua atas kesalahan atau kenakalan anak bukanlah pilihan bijak. Mereka tidak butuh dihakimi, tapi didampingi. Sebagai Kota Layak Anak, sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tapi juga sebagai pendamping aktif bagi para orang tua yang sedang kesulitan. Tak ada orang tua yang ingin anaknya gagal. Tak ada orang tua yang mengharapkan anaknya berbuat durhaka. Semua orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Hadirnya pemerintah adalah pengejawantahan dari nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Daruquthni) Pesan ini menjadi panggilan moral bahwa siapa pun yang memegang amanah kekuasaan, terutama pemerintah, harus hadir untuk memperbaiki, membimbing, dan menuntun kembali anak-anak yang tersesat jalan. Pemerintah harus menjadi tangan yang menuntun, bukan jari yang menuding. Mantan Menteri Pendidikan, Anies Baswedan, pernah menyampaikan bahwa “masalah anak adalah masalah masyarakat. Butuh dukungan seluruh komunitas untuk membesarkan satu anak.” Ungkapan ini menegaskan bahwa pendidikan dan pembentukan karakter anak tidak bisa dibebankan hanya kepada keluarga, tetapi harus menjadi urusan bersama—terutama pemerintah sebagai pengelola sumber daya dan kebijakan. Kehadiran program-program inovatif seperti Rumah Ilmu Arek Suroboyo yang menekankan pada konsep asrama, pendisiplinan, dan pendidikan berbasis karakter adalah langkah tepat. Program ini harus diperluas dan dikuatkan, terutama untuk menjangkau anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, khususnya pada jenjang SMA dan SMK. Mereka yang selama ini berkeluyuran, tidak mau sekolah, bahkan berani melawan orang tua, perlu pendekatan yang lebih tegas namun tetap berpihak pada hak-hak anak. Pemerintah Kota Surabaya harus berani mengambil sikap tegas. Bukan untuk menghukum, tapi untuk mengembalikan anak-anak itu ke jalan yang bermanfaat. Pendidikan adalah jalan perubahan. Dan anak-anak adalah masa depan kota ini. Jika kita biarkan mereka terjatuh tanpa pertolongan, maka kitalah yang gagal menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab. Surabaya telah memulai langkah sebagai kota layak anak. Tapi komitmen ini hanya akan berarti jika diwujudkan dalam tindakan nyata: mendampingi orang tua yang kesulitan, mendidik anak-anak yang tersesat, dan menghadirkan sekolah yang ramah, guru yang seperti orang tua, serta masyarakat yang peduli dan bergotong-royong dalam menjaga generasi penerusnya. Surabaya, 21 Juli 2025 Editor : Toto Budiman Oleh: M.Isa Ansori *) Penulis adalah Pegiat Pendidikan dan Perlindungan Sosial. Aktif dalam isu-isu kebijakan publik dan kesejahteraan rakyat. Pengurus LPA Jatim, Dosen di STT Multimedia Internasional Malang dan Wakil Ketua ICMI Jatim dan Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya

Read More

Transaksi dan Investasi Cryptocurrency dari sudut Pandang Syariat Islam

Malang – 1miliarsantri.net : Cryptocurrency adalah salah satu inovasi finansial paling menonjol dalam satu dekade terakhir. Aset crypto menjadi peluang investasi dan cara transaksi yang digandrungi. Generasi masa kini yang mulai melek investasi, mempertimbangkan tentang crypto sebagai salah satu aset untuk dimiliki. Bahkan aset crypto digunakan sebagai alat transaksi jual beli di beberapa negara sehingga kehadirannya mulai menggeser mata uang fiat. Tonggak awal munculnya aset crypto adalah pada tahun 2008. Saat itu seseorang misterius bernama Satosi Nakamoto menerbitkan sebuah whitepaper berisi tentang gagasan sistem transaksi model baru berbasis digital/elektronik. Menyusul kemudian meluncurkan untuk pertama kalinya uang elektronik bernama Bitcoin pada tahun 2009. Dalam perkembangannya ada ribuan aset  crypto yang telah bermunculan seperti ethereum, solana dan aset lainnya. Cara Kerja Cryptocurrency   Cryptocurrency adalah aset digital dengan pola dan sistem finansial yang unik meliputi kepemilikan, sistem transaksi dan keamanannya. Semua aset crypto bekerja di atas sebuah Blockchain bersifat digital berisi database catatan transaksi yang saling terhubung berbentuk blok—blok. Di dalam blockchain tersimpan catatan berupa daftar transaksi, waktu transaksi, hash (kode unik) blok sebelumnya dan hash unik blok itu sendiri. Ringkasnya, blockchain adalah rantai catatan transaksi yang yang berkesinambungan, dan apabila satu catatan transaksi dimodifikasi atau dipalsukan maka akan merusak seluruh sistem, sehingga sangat sulit untuk dilakukan pemalsuan transaksi. Berbeda dengan sistem perbankan konvensional, dalam dunia Cryptocurrency tidak dikenal otoritas tunggal atau institusi yang mengendalikan sistem berupa bank dan sejenisnya. Cryptocurrency memakai teknologi cryptografi yang bersifat terdesentralisasi, artinya setiap aktivitas dalam Cryptocurrency menggunakan sistem yang dapat mencatat, memverifikasi dan mengamankan secara otomatis setiap transaksi.  Prinsip Keuangan Syariah dalam Islam Islam sebagai sebuah agama yang aplikatif dengan kehidupan manusia, mengatur segala aspek kehidupan individu maupun masyarakat mulai dari aspek terkecil hingga yang paling besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah prinsip-prinsip Syariah Islam yang berkaitan dengan sistem keuangan. Di dalam Islam terdapat beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi agar sistem keuangan berjalan sesuai kaidah yang ditetapkan oleh Allah SWT. Rambu-rambu tersebut sudah tentu berdasarkan Al Quran dan Hadist yang menjadi dua sumber utama umat Islam dalam menentukan hukum suatu perkara. Secara ringkas ada empat prinsip utama yang harus dipenuhi untuk menjamin sebuah transaksi atau sistem keuangan dapat dikatakan sesuai syariah Islam, 1. Keadilan dan Kejujuran Dalam Islam setiap transaksi yang berlangsung harus berdasarkan perjanjian yang adil dan terbuka dari pihak yang bertransaksi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan 2. Kehalalan Setiap barang dan alat transaksi harus masuk dalam kategori barang yang boleh diperjualbelikan dan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Bukan dari hasil mencuri dan perbuatan yang bertentangan dengan syariat lainnya. 3. Terhindar dari Riba Dilarang untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil atau memberikan pinjaman yang disertai bunga. 4. Terhindar dari Gharar Gharar berarti ketidakjelasan atau ada unsur spekulasi yang terlalu tinggi, atau mengandung unsur judi. Penggunaan Aset Crypto dari Perspektif Islam Dalam perspektif Islam, penggunaan asset crypto masih menjadi perdebatan dalam pendapat banyak ulama. Dalam hal ini ada dua pendapat yakni ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan Cryptocurrency. Dari keduanya memiliki beberapa alasan dari masing-masing pendapat yang dilontarkan. Mereka yang berpendapat bahwa Cryptocurrency masih diperbolehkan memberikan beberapa alasan dan tetap memasang rambu-rambu untuk mengaplikasikan sistem Cryptocurrency tersebut. Beberapa Ulama dan lembaga yang menghalalkan adalah Mufti Taqiq Usmani dari Pakistan, Mufti Muhammad Abu Bakar dari Dubai dan Institusi Dar al-ifta al-Misriyyah di Mesir. Yang paling aktual adalah lembaga Islamic Scholar Group di Malaysia. Pada umumnya ulama dan lembaga yang membolehkan penggunaan Cryptocurrency berpendapat bahwa dalam sistem Cryptocurrency terdapat teknologi baru yang harus dikaji mendalam secara kontekstual sehingga ada peluang munculnya ruang ijtihad baru, selain itu juga terdapat potensi manfaat teknologi blockchain yang meminimalisir pemalsuan transaksi dan tercatat detail secara digital. Penggunaannya sebagai aset  digital/komoditas masih diperbolehkan, namun penggunaanya sebagai pengganti mata uang fiat masih belum memenuhi syarat. Meskipun diperbolehkan namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaannya diantaranya, hanya boleh digunakan sebagai aset digital, tidak digunakan dalam spekulasi ekstrem sebagaimana perjudian, tidak melibatkan unsur haram seperti penipuan, riba, dan judi, serta harus tetap diawasi secara syariah dan legal. Pendapat kedua adalah yang mengharamkan penggunaan Cryptocurrency secara aplikatif. Beberapa ulama dan lembaga yang mengharamkan diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Mufti Besar Turki, Grand Mufti Sheikh Shawki Allam dan Majma’ al-Fiqh al-Islam (Organisasi Fiqih OKI). Umumnya pengharaman tersebut didasarkan beberapa alasan yaitu, pertama aset  crypto nilainya sering tidak jelas dan pihak yang bertransaksi cenderung tidak saling mengenal. Kedua, Volatilitas atau fluktuasi perubahan nilainya sangat tinggi, sehingga mengandalkan spekulasi yang berlebihan dan ini disamakan dengan perjudian. Ketiga, tidak adanya barang nyata dan lembaga keuangan yang resmi. Keempat, rentan disalahgunakan untuk penipuan, pencucian uang, dan transaksi illegal. Kelima, dikhawatirkan merusak kestabilan ekonomi karena dapat menyaingi mata uang yang sah. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI No. 57 Tahun 2021 mengharamkan Cryptocurrency  dengan alasan bahwa penggunaan Cryptocurrency mengandung gharar (ketidakjelasan), tidak memiliki nilai intrinsic nyata, tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar, dan rentan digunakan untuk tindakan illegal seperti pencucian uang dan transaksi gelap. Di Indonesia sendiri secara hukum belum ditetapkan secara jelas mengenai penggunaan Cryptocurrency. Kesimpulan Cryptocurrency hingga saat ini masih menjadi perdebatan di antara para ulama dan lembaga. Sebagai seorang muslim kita harus tetap berhati-hati dalam setiap keputusan yang akan kita ambil. Dalam kehidupan finansial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam Islam, terutama menghindari riba, gharar, dharar, dan masyir atau perjudian. Pemikiran umat  harus tetap terbuka dan kritis dengan inovasi Cryptocurrency, dengan tetap mempelajari mekanisme dan memperkaya literasi perkembangan keuangan global yang terus bertumbuh. Cryptocurrency dapat dilihat sebagai peluang di satu sisi dan sekaligus tantangan. Sebagai muslim kita harus tetap bijak dan berprinsip sesuai syariah Islam agar terhindar dari kerugian di dunia maupun di akhirat kelak. Dengan tetap berprinsip sesuai syariah maka kehidupan finansial kita akan tetap berkah dan jauh dari hal-hal yang merugikan kita secara jasmani maupun rohani. Source : https ://id.wikipedia.org, https ://www.alianz.co.id, https ://www.kabarnangroe.com, dan https ://www.baznas.go.id serta sumber referensi lainnya. Kontributor : Leo Agus Hartono Editor : Toto Budiman

Read More

WhatsApp Call Dibatasi di Indonesia? Ini Fakta, Alasan, dan Dampaknya yang Perlu Anda Tahu!

Jakarta – 1miliarsantri.net : Di tengah kemudahan berkomunikasi yang ditawarkan teknologi, publik Indonesia dikejutkan oleh kabar bahwa layanan WhatsApp Call akan dibatasi di tanah air. Wacana pembatasan ini mencuat dari pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyoroti ketimpangan kontribusi antara operator seluler nasional dengan platform over the top (OTT) asing seperti WhatsApp. Masyarakat pun bertanya-tanya, benarkah kontribusi yang tidak seimbang antara investasi operator dan keuntungan aplikasi asing membuat WhatsApp Call di ujung tanduk? Wacana ini bukan isapan jempol semata. Pembatasan WhatsApp Call di Indonesia bukan hanya memunculkan perdebatan soal efisiensi dan akses masyarakat, tetapi juga menyangkut kepentingan geopolitik dan keberlangsungan infrastruktur digital nasional. Lantas, apa alasan utamanya? Bagaimana praktik ini diterapkan di negara lain? Dan apa saja potensi dampaknya bagi masyarakat? Agar tidak ketinggalan informasi, perhatikan ulasan lengkapnya di bawah ini. Alasan Pemerintah Menggagas Pembatasan WhatsApp Call Sebelum terburu-buru menyimpulkan, mari pahami terlebih dahulu alasan pemerintah mempertimbangkan wacana pembatasan layanan WhatsApp Call di Indonesia. 1. Ketimpangan Kontribusi Antara OTT dan Operator Seluler Salah satu alasan utama adalah ketimpangan kontribusi ekonomi. Operator seluler di Indonesia menggelontorkan investasi besar untuk membangun jaringan dan infrastruktur digital. Di sisi lain, aplikasi OTT seperti WhatsApp justru memanfaatkan jaringan tersebut secara gratis dan tidak dikenakan beban pungutan seperti yang ditanggung operator. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dijelaskan bahwa pembatasan WhatsApp Call diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang adil. Dengan kata lain, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi digital nasional, bukan sekadar pembatasan akses. 2. Belajar dari Negara Lain yang Sudah Melakukannya Indonesia bukanlah negara pertama yang mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Contoh yang paling dekat adalah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi. Di negara tersebut, layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp telah diblokir sejak lama. Pengguna hanya diperbolehkan menggunakan layanan pesan teks, gambar, dan voice note. Tujuan dari pembatasan ini hampir serupa, mengontrol dominasi aplikasi asing dan melindungi industri komunikasi dalam negeri. Bahkan, beberapa aplikasi lokal seperti BOTIM dan IMO diizinkan oleh pemerintah setempat karena mereka memenuhi regulasi yang telah ditetapkan. 3. Dampak yang Mungkin Terjadi Jika WhatsApp Call Dibatasi Membatasi layanan yang sudah begitu akrab di masyarakat tentu bukan keputusan mudah. Pemerintah pun menyadari bahwa WhatsApp Call menjadi andalan komunikasi murah dan efisien, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Berikut beberapa dampak yang mungkin timbul jika wacana ini benar-benar diterapkan. a. Efisiensi Komunikasi Terancam WhatsApp Call banyak digunakan karena tidak membutuhkan pulsa, hanya koneksi internet. Jika layanan ini dibatasi, masyarakat harus kembali mengandalkan pulsa untuk melakukan panggilan, yang tentu akan menambah beban biaya. b. Munculnya Ketergantungan pada Aplikasi Alternatif Ketika satu layanan dibatasi, biasanya pengguna akan mencari alternatif lain. Ini bisa menjadi peluang bagi aplikasi lokal yang memenuhi regulasi, namun juga bisa membuka celah bagi aplikasi luar negeri lainnya yang mungkin lebih sulit dikontrol. c. Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat Tidak dapat dipungkiri, wacana ini memunculkan perdebatan. Sebagian mendukung sebagai bentuk perlindungan industri nasional, sementara sebagian lagi menolak karena dianggap membatasi hak publik untuk berkomunikasi secara bebas dan murah. Pemerintah Masih Menimbang dengan Hati-Hati Meski wacana pembatasan WhatsApp Call di Indonesia telah mencuat ke publik, pemerintah menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap diskusi. Prosesnya masih panjang dan melibatkan banyak pertimbangan, termasuk kepentingan publik, ekosistem digital, serta hubungan ekonomi dan diplomatik dengan perusahaan OTT global. Denny Setiawan menyebutkan bahwa langkah ini bukan semata-mata larangan, tetapi penyesuaian regulasi agar seluruh pihak yang bermain di ekosistem digital Indonesia memiliki kontribusi yang seimbang. Pemerintah juga berupaya belajar dari praktik di negara lain, sekaligus mencari solusi yang paling cocok diterapkan di Indonesia tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat. Haruskah Kita Khawatir Jika WhatsApp Call Dibatasi? Pada akhirnya, wacana pembatasan WhatsApp Call di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan masyarakat. Meskipun WhatsApp Call sangat memudahkan komunikasi dan menghemat biaya, kontribusi aplikasi OTT terhadap negara perlu diperjelas dan diseimbangkan agar pembangunan infrastruktur digital bisa terus berlanjut. Diprediksi beragam penolakan akan muncul dari kelompok masyarakat paling ekstrem yang terdiri dari : pekerja digital dan profesional muda (digital native), aktivis kebebasan digital dan kelompok civil society. Mengingat mereka sangat bergantung pada komunikasi daring murah dan efisien, terutama melalui WA Call, baik untuk kerja remote, komunikasi bisnis lintas negara, atau kolaborasi profesional. Kelompok masyarakat yang paling ekstrem ini memainkan peran penting sebagai pengingat bahwa hak-hak digital perlu dijaga. Namun, reaksi mereka harus dikritisi agar tidak jatuh pada asumsi liar, disinformasi, atau kepentingan sektoral yang tersembunyi. Pemerintah dan masyarakat perlu membangun ruang diskusi yang terbuka dan berbasis data sebelum mengambil atau menolak kebijakan yang berdampak luas seperti ini. Bagi masyarakat, yang terpenting saat ini adalah tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum final. Karena hingga saat ini, pembatasan WhatsApp Call masih dalam tahap wacana dan belum resmi diterapkan. Pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan semua aspek dengan cermat. Dengan demikian, informasi mengenai WhatsApp Call dibatasi di Indonesia sebaiknya kita terima dengan sikap kritis dan terbuka, sembari menunggu kepastian regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Penulis : Ainun Maghfiroh Editor : Toto Budiman

Read More