Fenomena Sound Horeg : Dampak Sosial dan Tinjauan Singkat dari Sudut Pandang Islam
3. Ketakwaan
Konsep paling mendasar dari ajaran Islam adalah ketakwaan. Secara ringkas Takwa berarti kesadaran akan rasa takut kepada Allah sehingga mendorong seorang muslim untuk selalu taat dengan jalan menjauhi larangan Allah SWT dan melaksanakan segala perintahNya. Hiburan sound horeg jelas jauh dari konsep dasar ketakwaan dalam Islam.
Di dalam sound horeg terdapat unsur pemborosan dan foya-foya tanpa ada manfaat yang jelas. Padahal di dalam Islam diwajibkan agar setiap harta digunakan dengan perhitungan yang baik dan akan lebih baik jika digunakan untuk keperluan di jalan Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT,
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al-Isra: 26-27)

Hiburan sound horeg juga mengandung hal-hal yang mengundang syahwat sehingga dapat mendekatkan seseorang pada kemaksiatan. Mendekatkan diri pada kemaksiatan secara sadar dan kesengajaan adalah bentuk menjauhkan diri dari ketakwaan kepada Allah SWT.
Kesimpulan
Hiburan adalah sesuatu yang wajar untuk menjaga psikis manusia tetap seimbang, agar kehidupan sehari-hari berjalan dengan baik dan optimal. Namun penting untuk memilih dengan bijak jenis hiburan tersebut. Fenomena sound horeg yang menghebohkan masyarakat, dilihat dari aspek sosial jelas merugikan masyarakat dan memiliki dampak buruk. Selain merusak ketertiban dan kenyamanan, juga menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari sudut pandang Islam sebagian besar konten hiburan di dalamnya juga cenderung menjauhi nilai-nilai syariat Islam. Sound horeg, jika tidak dikendalikan, berpotensi menjadi simbol kebebasan yang melanggar batas norma sosial dan nilai-nilai Islam. Dalam Islam, kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap hak sesama.
Sebagai seorang muslim penting untuk memahami batasan-batasan berdasarkan nilai-nilai syariat Islam. Dengan pemahaman tersebut maka kita akan lebih bijak untuk memilih jenis hiburan yang baik dan tidak merugikan orang lain dan tidak merusak hubungan sosial. Islam sangat menganjurkan terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam masyarakat, sehingga segala bentuk hiburan yang mengganggu ketertiban harus dihindari oleh setiap muslim.
Sumber :
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Tentang Musik Dalam Islam, Komisi Fatwa MUI, 2005.
https://www.nu.or.id – berbagai artikel terkait hiburan dalam Islam dan menjaga adab social
https://www.konsultasisyariah.com – “Hukum Musik Keras dan Gangguan Tetangga”
Kontributor : Leo Agus Hartono
Editor : Toto Budiman


