Sebanyak 40 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal MUI
Dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Rangkaian kegiatan Isbat Perkawinan Massal nantinya akan diselenggarakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan sidang sibat perkawinan massal, dan akan dilanjutkan dengan tahap ke dua, yaitu pelaksanaan resepsi isbat perkawinan massal.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

