Pentingnya Fleksibilitas dalam Hukum Islam Terkait Musik
Berdasarkan penjelasan di atas, tampaknya Majelis Tarjih bermaksud memberikan pelajaran penting bahwa penetapan hukum tidak boleh dilihat secara monolitik. Bagi Majelis Tarjih, suatu perbuatan jangan hanya dihukumi sebagai haram atau halal tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan akhir dari hukum tersebut. Dalam hal ini, kausa final atau al-‘illah al-gh?’iyyah seharusnya menjadi landasan utama dalam menetapkan hukum.
Dengan pendekatan ini, kita diarahkan untuk melihat segala objek hukum secara menyeluruh, adil, dan proporsional. Tidak selalu suatu perbuatan dipandang sebagai halal atau haram secara mutlak, tetapi tergantung pada dampaknya dan tujuan yang ingin dicapai. Selain itu, kesimpulan hukum dilihat secara kondisional. Jika musik membawa seseorang kepada kesesatan atau perbuatan maksiat, maka hukumnya adalah haram. Namun, jika musik tersebut membawa seorang Muslim kepada kemashlahatan, maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Pendekatan ini juga mengajarkan pentingnya kontekstualitas dan keadilan dalam menetapkan hukum Islam, serta menegaskan bahwa hukum-hukum tersebut tidaklah statis, tetapi dapat beradaptasi dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Majelis Tarjih lainnya terhadap aktivitas menggambar, melukis, dan membuat patung. Meskipun sebagian kelompok Islam mungkin mengharamkan praktik ini, Majelis Tarjih mengadopsi metode pembacaan teks yang menyeluruh (istiqra), yang memungkinkan penilaian yang lebih proporsional dan kontekstual terhadap aktivitas-aktivitas tersebut.
Dengan menggunakan pendekatan ini, aktivitas menggambar, melukis, dan membuat patung tidak dilihat secara monolitik, tetapi dinilai berdasarkan tujuan akhir atau al-‘illah al-gh-’iyyahnya. Dalam hal ini, aktivitas tersebut dapat dihukumi sebagai haram jika dianggap sebagai bentuk penyembahan atau penghormatan yang tidak pantas, seperti dalam praktik berhala. Namun, aktivitas tersebut dapat menjadi mubah jika digunakan sebagai media pembelajaran, penghiasan, atau bentuk ekspresi kreatif yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk menghukumi segala sesuatu secara kondisional-kontekstual, bukan secara parsial-tekstual.
Oleh karena itu, dalam menentukan hukum yang bersifat konkret dan praktis, agar tidak bersifat monolitik, diperlukan penggunaan kerangka kausa final atau maq?shid al-syar?’ah atau al-‘illah al-gha’iyyah. Dengan menggunakan al-‘illah al-gh?’iyyah seperti yang dilakukan Imam al-Ghazali dan Majelis Tarjih, pembacaan terhadap teks al-Qur’an dan Hadis yang semula cenderung menekankan pada sisi parsialitas (juz’iyyah) dan monolitik, dapat diperluas cakupan pemahamannya menjadi lebih umum (‘ammah) dan universal (‘alamiyyah).
Dengan pendekatan ini pula, Islam tidak lagi dipandang sebagai agama yang kaku, rigid, dan eksklusif. Sebaliknya, Islam menjadi ummatan wasatha (ummat yang moderat) dan rahmatan li al-‘alaa?n (rahmat bagi seluruh alam). Dengan memperluas cakupan pemahaman terhadap tujuan akhir dari hukum-hukum Islam, umat Muslim dapat menghadapi tantangan-tantangan zaman dengan lebih bijaksana dan inklusif. (wink)
Baca juga :
- BREAKING NEWS: Gempa M6,4 Guncang Simalungun, Sumatera Utara, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- BREAKING NEWS: Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
- Jumat Sehat, Bersih & Berkarya, MTs dan SMP Islam Al-Huda Peringati HUT Pramuka ke-65
- MTs dan SMP Islam Al-Huda Rawasapi Ucapkan Selamat Hari Pramuka ke-65
- Santri Rumah Tahfidz Opung dan Pramuka: Menempa Karakter, Mengabdi untuk Negeri


