Musibah Besar Jika Ada Orang Tidak Berilmu Memberikan Fatwa
Jakarta – 1miliarsantri.net : Salah satu kekeliruan beragama yang paling besar adalah bila persoalan agama ditanyakan kepada orang yang tidak tepat, termasuk apabila bertanya kepada orang alim seputar hal-hal yang tidak diketahuinya, namun nekad memberikan jawaban.
Habib Ali al-Jufri sekaligus Penulis buku Al-Insaniyah Qabla at-Tadayun (Kemanusiaan Sebelum Keberagamaan) menyoroti bahwa seorang mufti semestinya mendalami realita dari persoalan yang ditanyakan kepadanya. Ia mengatakan bahwa seorang mufti tidak diperbolehkan menurut syariat, menetapkan hukum atas realita yang berubah-ubah sebelum betul-betul memahaminya.
“Apabila dia mengeluarkan fatwa atas suatu realita namun dia sendiri tidak mengetahui detail-detailnya, maka dia berdosa,” terang nya kepada 1miliarsantri.net, Jumat (2/06/2023).
Dalam pernyataan yang dimuat Sada al-Balad, pemilik nama lengkap Sayyid Al-Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman al-Jufri ini menerangkan bahwa seorang mufti harus memiliki dan menguasai instrumen metodologi yang dapat ia gunakan untuk melakukan pembaharuan fatwa bilamana terdapat faktor kebutuhan untuk harus memperbarui fatwa.
“Karakter fatwa itu terpengaruh oleh tempat, waktu dan keadaan, di samping ada perkara-perkara tsawabit (paten dan absolut) yang tidak dapat diijtihadi,” jelas murid Habib Umar bin Hafiz ini.
Pendiri sekaligus pemimpin Tabah Foundation ini mengajak kaum muslimin agar meminta fatwa dari para spesialis dan pakar di bidang mereka masing-masing. Meminta fatwa kepada orang yang tidak kapabel di bidangnya justru akan memunculkan fatwa-fatwa yang kontradiktif dan mengarah kepada bencana dan petaka.
“Fatwa-fatwa terkait dunia medis dan kedokteran, harus merujuk kepada para dokter spesialis,” tandas beliau.
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


