Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi
Dia menekankan, menggunakan alat-alat masjid di luar urusannya adalah dosa besar dan membuat pemborosan dana Muslim yang diberkahi. Ini juga akan membuat masjid dan fasilitasnya rusak dan terganggu. (Iin)
Baca juga :
- Mengukir Kenangan, Menjemput Masa Depan: Haflah Takharruj 2026 Pesantren MAFAZA Indonesia, Jejak Perpisahan Penuh Makna
- MTs dan SMP Islam Al Huda Rawasapi mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Idul Adha’
- Rumah Tahfidz Opung mengucapkan ‘Selamat Idul Adha 1447H’
- ITERA Gandeng Kedubes Turki, Buka Peluang Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Masjid At Tanwir
- ITERA dan YMPN Perkuat Kolaborasi Pengembangan Masjid Pantai Bali Berbasis Sains, Teknologi, dan Pariwisata Masyarakat
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


