Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal: 27).
Merusak fasilitas masjid disebut juga merupakan tindakan yang seakan menghalangi orang untuk beribadah kepada Allah SWT.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ وَسَعَىٰ فِى خَرَابِهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَ ۚ لَهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا خِزْىٌ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah: 114).
Dia menekankan, menggunakan alat-alat masjid di luar urusannya adalah dosa besar dan membuat pemborosan dana Muslim yang diberkahi. Ini juga akan membuat masjid dan fasilitasnya rusak dan terganggu. (Iin)
Baca juga :
- Hari Anak Nasional 2026: Rumah Tahfidz Opung dan Yayasan Asa Bestari Mulia Rabbani Berkomitmen Membangun Generasi Qurani
- Selamat Hari Anak Nasional 2026
- Selamat Hari Bhayangkara: 80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
- Breaking News: Argentina Tutup Fase Grup Piala Dunia FIFA 2026 dengan Kemenangan 3-1 atas Yordania di AT&T Stadium
- Piala Dunia FIFA 2026: Afrika Selatan Lolos Dampingi Meksiko Menuju Fase Gugur
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


