Hukum Memakai Perlengkapan Masjid untuk Kepentingan Pribadi
Artinya: “Dari Abu Shalih dia berkata; bahwasanya seseorang apabila mengeluarkan kerikil dari masjid, maka kerikil memohon (dengan Nama Allah) kepada orang tersebut (agar tidak dikeluarkan).” (HR. Abu Dawud).
Ali Jum’ah menyebut, setiap jamaah masjid atau penanggung jawab urusan masjid harus takut kepada Allah SWT di rumah-rumah Allah. Mereka wajib melaksanakan tugasnya dengan kejujuran dan ketulusan. Dia menekankan menggunakan alat masjid apa pun untuk tujuan selain urusan masjid adalah dosa dan merusaknya seperti pengkhianatan besar.
Karena pengkhianatan terhadap amanah adalah perbuatan yang dibenci Allah SWT dan Rasul-nya. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Eksplorasi konten lain dari 1miliarsantri.net
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


